Labuhan Batu Selatan, MWT – Di balik proyek bantuan sosial senilai Rp3,9 miliar di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, penyidik menemukan rangkaian dugaan yang mengarah pada keterlibatan seorang anggota kepolisian aktif. Fakta hasil penyidikan mengungkap, Bripka YML (31), yang juga merupakan menantu mantan Bupati Labusel Edimin, diduga tidak sekadar menjadi pihak yang menikmati aliran dana, tetapi berperan sejak tahap awal perencanaan hingga proses pencairan anggaran.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan menetapkan Bripka YML sebagai salah satu dari tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan hasil audit, perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Labusel, Oloan Sinaga, menjelaskan hasil penyidikan menunjukkan dugaan keterlibatan YML berlangsung sejak proyek mulai dirancang.
“Sesuai dengan hasil penyidikan, ditemukan fakta bahwa YML berperan mengatur perencanaan. Kemudian, dalam hal pengadaan sembako dilaksanakan oleh yang bersangkutan (YML). Lalu yang menerima pembayaran dari kegiatan adalah tersangka YML,” ujar Oloan saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2026).
Temuan penyidik juga mengungkap dugaan koordinasi antara Bripka YML dengan tersangka berinisial AB yang berstatus wiraswasta. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan kejaksaan, AB diduga bertugas mencarikan perusahaan yang akan digunakan dalam pelaksanaan proyek.
Menurut Oloan, perusahaan yang kemudian digunakan adalah CV SR. Setelah pembayaran proyek masuk ke rekening perusahaan tersebut, dana diduga ditarik dan diserahkan kepada Bripka YML.
“AB yang wiraswasta itu yang berhubungan dengan YML untuk mencarikan perusahaan. Jadi, wiraswasta inilah yang mencarikan nama CV SR ini. Namun, proses perencanaan dari awal, proses perencanaan pengadaan ini sudah berperan YML. Uang yang sudah masuk ke rekening CV SR, ini diambil oleh si CV SR diserahkan ke YML,” ungkapnya.
Penyidik juga menyoroti posisi YML yang disebut aktif mendatangi Kantor Dinas Sosial Labuhanbatu Selatan selama proses pelaksanaan kegiatan berlangsung. Aktivitas tersebut, menurut hasil pemeriksaan sejumlah saksi, terjadi ketika Edimin, yang merupakan mertua YML, masih menjabat sebagai Bupati Labuhanbatu Selatan.
Meski bantuan sosial disebut telah disalurkan kepada sebagian penerima, penyidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya. Sejumlah paket bantuan diduga bersifat fiktif, sementara anggaran tetap dicairkan.
“Hasil pemeriksaan, diperoleh fakta bahwa selama proses ini, YML ini aktif atau sering ke Dinsos,” kata Oloan.
Bripka YML diketahui bertugas di Polres Labuhanbatu Selatan. Selain dirinya, kejaksaan turut menetapkan enam tersangka lain, yakni Plt Kepala Dinas Sosial Tahun Anggaran 2024 berinisial N, wiraswasta berinisial AB, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial RN, Direktur CV SR berinisial HN, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial PPS, serta seorang staf honorer berinisial G.
Namun, tersangka G tidak menjalani proses penahanan karena telah meninggal dunia pada 21 Mei 2026 sebelum pelimpahan tahap II. Enam tersangka lainnya kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang.
“Iya, tujuh tersangka, satu sudah almarhum sebelum proses tahap dua,” ujar Oloan.
Perkara yang sedang ditangani Kejari Labusel berkaitan dengan pengadaan dan penyaluran bantuan dalam Kegiatan Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya bukan korban HIV/AIDS dan NAPZA di luar panti sosial, serta Kegiatan Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga yang dikelola Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024.
Nilai keseluruhan proyek mencapai Rp3,9 miliar. Namun, hasil audit yang menjadi dasar penyidikan menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyimpangan meliputi ketidaksesuaian data penerima manfaat, adanya kegiatan yang diduga tidak pernah dilaksanakan meski anggaran telah dicairkan menggunakan bon maupun kuitansi yang diduga fiktif, serta dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi sosial.
Perkara ini diproses menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam tahap penyidikan, kejaksaan menegaskan seluruh tersangka tetap berstatus sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana dan proses pembuktian selanjutnya akan berlangsung di persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (red)
