Berita  

Eks Ketua BUMNag di Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara  

Ilustrasi

Medan, MWT – Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada mantan Ketua BUMNag Unggul Jaya Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Jantuahman Purba, setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp533.297.283.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (17/6/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain pidana penjara selama 4 tahun, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 80 hari.

“Mengadili, menyatakan Jantuahman Purba terbukti secara sah dan bersalah, oleh karena itu menjatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider 80 hari kurungan,” ujar hakim dalam persidangan.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti (UP) sebesar Rp533 juta lebih. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dirampas untuk menutupi kerugian negara. Jika nilai harta yang disita tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Pertimbangan Hakim

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat sejumlah faktor yang memberatkan terdakwa. Di antaranya, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta terbukti menikmati hasil tindak pidana tersebut.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya selama proses persidangan sehingga membantu kelancaran pemeriksaan perkara.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 603 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

 Lebih Ringan

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim diketahui lebih ringan dibanding tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Simalungun.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta agar Jantuahman Purba dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp533 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya diminta untuk disita dan dilelang. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, jaksa menuntut pidana pengganti berupa kurungan selama 2 tahun.

Modus Penyimpangan

Berdasarkan dakwaan, perkara ini berawal saat Jantuahman Purba menjabat sebagai Ketua BUMNag Unggul Jaya Nagori Dolok Merangir II periode 2021–2026. Dalam kapasitasnya sebagai pelaksana operasional, terdakwa dinilai tidak menjalankan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana mestinya.

Terdakwa disebut melakukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan anggaran BUMNag, termasuk tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana dengan bukti yang lengkap dan sah.

Selain itu, terdakwa juga tidak mencatat sisa uang hasil penarikan dari rekening BUMNag ke dalam buku kas serta menggunakan anggaran tidak sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan.

Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 mengenai pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.

Dalam persidangan terungkap bahwa dana yang dikelola BUMNag tersebut digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan melakukan investasi trading yang memberikan keuntungan bagi dirinya sendiri.

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp533.297.283, yang kemudian menjadi dasar penuntutan dan vonis dalam perkara korupsi tersebut. (tim)