Berita  

Diduga Ada Fee Distribusi Truk Bekas DLH Punggur

Batam, MWT — Dugaan praktik pengelolaan aset daerah yang tidak transparan kembali mencuat. Kali ini, sorotan mengarah pada distribusi kendaraan inventaris milik Dinas Lingkungan Hidup yang dikabarkan berasal dari hasil lelang kendaraan rusak di kawasan TPA Punggur.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sedikitnya tujuh unit kendaraan bekas diterima oleh seorang bernama Pak Tarigan. Kendaraan tersebut diduga merupakan armada operasional lama milik Dinas Lingkungan Hidup yang kondisinya sudah rusak berat dan tidak lagi digunakan.

Sumber menyebut, proses penyerahan kendaraan itu diduga difasilitasi oleh seorang perempuan yang disebut berdomisili di Tanjung Pinang. Perempuan tersebut dikabarkan bukan pemilik kendaraan maupun pihak resmi pengelola aset, melainkan hanya bertindak sebagai perantara yang mengambil “fee” dari pekerjaan tersebut.

“Informasinya dia hanya ambil bagian fee saja. Kendaraan itu sudah lama rusak dan berada di kawasan TPA,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Lokasi keberadaan kendaraan-kendaraan bekas itu disebut berada di kawasan TPA Punggur, yang selama ini dikenal sebagai tempat penampungan armada operasional rusak milik pemerintah daerah.

Dugaan ini memunculkan sejumlah pertanyaan serius terkait mekanisme pelepasan aset daerah. Sebab, apabila kendaraan tersebut benar merupakan hasil lelang barang milik daerah, maka prosesnya seharusnya dilakukan secara terbuka melalui mekanisme resmi dan tercatat dalam administrasi pemerintah maupun Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Dalam berbagai kasus di daerah lain, pelelangan kendaraan dinas rusak wajib melalui prosedur resmi, mulai dari inventarisasi aset, penilaian kondisi kendaraan, hingga pengumuman lelang terbuka kepada publik.

Hingga kini belum diketahui secara pasti apakah tujuh unit kendaraan yang diterima Pak Tarigan tersebut telah melalui mekanisme lelang resmi atau hanya berpindah tangan melalui jalur internal. Dugaan adanya pihak perantara non-resmi juga menimbulkan pertanyaan mengenai potensi pelanggaran tata kelola aset daerah.

Praktik pengelolaan aset pemerintah tanpa transparansi berpotensi menimbulkan kerugian daerah dan membuka ruang permainan pihak tertentu. Apalagi kendaraan inventaris pemerintah termasuk kategori Barang Milik Daerah (BMD) yang penghapusannya harus mengikuti regulasi ketat.

Pihak terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan instansi pengelola aset daerah, diharapkan segera memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat. Jika ditemukan adanya penyimpangan prosedur atau praktik percaloan dalam distribusi aset bekas pemerintah, aparat penegak hukum diminta turun melakukan penelusuran lebih lanjut. (Zul)