Ketapang, MWT — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas terminal khusus (tersus) milik PT Whell Harvest Winning Alumina Refinery (WHW AR) di Desa Sungai Tengar, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Penghentian operasional dilakukan karena fasilitas pelabuhan perusahaan tersebut diduga belum mengantongi izin operasional secara lengkap.
Penyegelan dilakukan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) sejak Rabu (13/5/2026). Petugas memasang plang segel di area dermaga tersus PT WHW AR sebagai penanda penghentian sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut.
Langkah pengawasan itu dilakukan setelah tersus PT WHW AR terindikasi belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yang merupakan salah satu izin dasar wajib dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan ruang laut.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan KKP tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha yang mengabaikan ketentuan perizinan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan indikasi pelanggaran pada tiga titik dermaga dengan total area pemanfaatan ruang laut mencapai sekitar 5 ribu meter persegi,” tulis Pung melalui akun resmi media sosial PSDKP, Kamis (14/5/2026).
Menurutnya, penghentian sementara dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut berjalan sesuai aturan hukum dan tidak mengancam keberlanjutan ekosistem pesisir.
KKP juga mengingatkan seluruh pelaku usaha di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil agar melengkapi dokumen perizinan sebelum menjalankan kegiatan operasional. Pemerintah menilai kepatuhan terhadap regulasi menjadi syarat penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan sekaligus memberikan kepastian investasi.
Di sisi lain, penyegelan dermaga tersebut disambut positif oleh warga pesisir yang selama ini mengeluhkan dampak aktivitas industri terhadap hasil tangkapan ikan.
Perwakilan nelayan Dusun Sungai Tengar, Ka’an, mengaku bersyukur atas tindakan yang dilakukan PSDKP. Namun ia berharap penindakan tidak berhenti hanya pada persoalan administrasi perizinan.
Ka’an meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait turut menyelidiki dugaan kerusakan lingkungan serta dugaan pencemaran limbah yang disebut-sebut berdampak terhadap kehidupan nelayan setempat.
“Nelayan sekarang semakin sulit mendapatkan tangkapan. Kami berharap ada perhatian serius dari pemerintah,” ujar Ka’an.
Ia juga mendesak organisasi lingkungan seperti WALHI, Greenpeace, serta Link-AR Borneo dan sejumlah organisasi nonpemerintah lainnya untuk turun langsung mendampingi masyarakat dalam menginvestigasi dampak lingkungan dari aktivitas industri PT WHW AR.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT WHW AR belum memberikan keterangan resmi terkait penyegelan terminal khusus tersebut. (Jajir)
