Tanjungbalai, MWT – Anjasmara Sirait dan Deni melaporkan peristiwa kriminal yang dialaminya ke Polres Tanjungbalai. Dalam laporannya ke polisi, peristiwa fisik 4 melawan 2 pria ini terjadi pada Kamis (7/5/2026) sekira pukul 05.00 WIB di depan rumah kos kosan Pak In di Jalan Pusara Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.
Pengakuan korban Deni kepada wartawan, Jumat (8/5/2026) sore usai diperiksa di Polres Tanjungbalai, bersama Anjasmara sedang nongkrong di depan Kos kosan Pak In. Saat itu sejumlah pria mengendari mobil warna putih berhenti di depan kos kosan dan menemui mereka.
“Para pelaku berjumlah 4 orang naik mobil putih, mereka keluar dari mobil menghampiri kami lalu bertanya tentang seseorang. Saya bilang tak tahu tapi entah apa mulanya mereka menarik paksa dan memasukkan kami ke dalam mobil, kata Anjasmara.
Selanjutnya Anjasmara dan Deni dibawa ke daerah Sei Nangka di Sei Kepayang wilayah hukum Asahan. Keduanya diturunkan di lapangan kosong sepertinya lapangan bola lalu dipukuli menggunakan godam,ujar Deni.
Deni mengaku dirinya dianiaya dengan godam yang dipukulkan ke tubuhnya. Saya dan Anjas dipukul pakai godam padahal kami bertanya apa salah kami dan kenapa kami dipukul, tapi kami tetap dihajar mereka, kata Deni.
Tak tahun terus dipukuli kami berusaha kabur, saya lari ke rumah warga sambil menjerit minta tolong sementara teman saya Anjas lari ke dalam hutan,”sebut Deni mengungkapkan kronologis dirinya berhasil kabur dari para pelaku penculikan dan pengeroyokan.
Setelah berhasil masuk ke rumah warga, Deni akhirnya lari ke Tanjungbalai dan melaporkan kejadian itu kepada keluarganya dan keluarga Anjasmara. Kemudian bersama keluarganya Deni berusaha mencari rekannya Anjasmara dan ditemukan di semak semak sekitar kampung tempatnya dianiaya.
Akibat kejadian yang nyaris merenggut nyawanya, Deni dan Anjasmara melaporkan kasus tersebut ke Polres Tanjungbalai dibuktikan dengan surat tanda penerimaan laporan (STPL) Nomor : STTLP/B/122/V/2026/SPKTIPOLRES TANJUNG BALAI/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 7 Mei 2026 atas nama pelapor Anjasmara Sirait, atas dugaan tindak pidana penculikan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Berdasarkan surat laporan diketahui bahwa nama – nama terduga pelaku penculikan sudah dikenal. Akibat penculikan itu korban Anjasmara Sirait menderita luka lebam di leher, betis, lutut dan jari kanan.Deni mengalami luka pada kuping dan lengan. Kedua korban telah divisum dan kini sedang masa berusaha pulih dari luka akibat penganiayaan dan trauma pasca penculikan.
Belum diketahui motif dibalik penculikan ini sedangkan korban Deni saat ditanya mengaku tidak tahu apa penyebab ia dan rekannya diculik lalu dianiaya. Korban berharap Polres Tanjungbalai segera menangkap para pelaku untuk diproses hukum.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri melalui Kasubsi Humas Ipda Ruslan belum berhasil dikonfirmasi terkait laporan dugaan penculikan itu. (Usni Fili Panjaitan)
