Batam, MWT – Polsek Lubuk Baja diduga terkesan lamban dalam penanganan dugaan perdagangan manusia di kawasan komplek Dian Center, Batu Selicin, Lubuk Baja Kota Batam.
Saat pengelola EM, DP dipanggil Polsek Lubuk Baja, berbagai hal menyangkut aktifitas “ dunia malam “ di lokasi ini sudah dijelaskan.Sejumlah awak media juga memantau peristiwa pemanggilan ini.
Saat itu pihak Polsek mengatakan akan membuat berita acara pemeriksaan (BAP) atas pemanggilan oknum DP. Namun hingga berita ini dikirimkan ke redaksi, belum diperoleh kepastian hal itu terealisasi.
DP selaku pengelola yang dikenal di Lokasi dengan sebutan “Papi” tidak menampik adanya praktik esek-esek. Meski demikian, ia juga mengaku memiliki atasan atau bos yang berada di luar kota.
DP menjelaskan, bahwa 6 bulan lalu lokasi tersebut telah dikelola oleh Yud dan kasir Hen . Di depan petugas dan awak media DP tidak segan – segan menguraikan manajemen bisnisnya.
Lokasi ini melakukan kegiatan terselubung yang menyediakan beberapa wanita pemuas lelaki hidung belang.Tarif atas pelayanan parawanita tersebut bervariasi dari ratusan hingga jutaan rupiah dalam waktu tertentu.
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Tentang Pemberantasan TPPO.
UU ini mencakup sanksi pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda, terutama untuk perekrutan, pengangkutan, atau penampungan orang dengan tujuan eksploitasi.(tim)
