Berita  

PT PLA Diduga Bakar Jankos Sanksi Administratif Dipertanyakan

Pembakaran Jankos

Ketapang, MWT — Dugaan pencemaran udara akibat pembakaran janjang kosong (jankos) tandan buah segar (TBS) kelapa sawit mengepul di Blok-J-3 dan Blok-J-5 dan Blok-I.5 Desa Bantan Sari, Kecamatan Marau. Aktivitas yang disebut berlangsung di area operasional PT Pertiwi Lenggara Agromas (PT PLA) ini memicu sorotan publik karena diduga telah terjadi dalam waktu lama.

Sejumlah warga desa menyebutkan adanya praktik pembakaran jankos yang menghasilkan asap pekat dan bau menyengat, terutama pada waktu-waktu tertentu. Aktivitas tersebut diduga dilakukan sebagai cara cepat untuk mengurangi volume limbah padat hasil pengolahan sawit.

Pembakaran jankos secara terbuka (open burning) diketahui merupakan metode yang murah, namun berisiko tinggi terhadap lingkungan karena melepaskan partikel dan gas berbahaya ke udara.

Dampak Kesehatan

Warga sekitar mengaku terdampak oleh asap yang ditimbulkan. Beberapa di antaranya mengeluhkan gangguan pernapasan, iritasi mata, hingga penurunan kualitas udara di lingkungan tempat tinggal.

Secara hukum, kondisi ini masuk dalam kategori pencemaran udara sebagaimana dimaksud dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yakni masuknya zat atau energi ke udara yang melampaui baku mutu dan menurunkan kualitas lingkungan.

Teknis dan Administratif

Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebelumnya melakukan serangkaian penelusuran, di PT PLA dan melakukanpemeriksaan aliran pembuangan limbah, pengukuran sarana pengelolaan limbah dan audit administrasi perusahaan

Namun demikian, hasil penanganan hanya berujung pada sanksi administratif. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan, mengingat dugaan pencemaran disebut telah berlangsung bertahun-tahun.

Pelanggaran Serius

Dalam perspektif hukum lingkungan, praktik pembakaran limbah seperti jankos berpotensi melanggar Pasal 69 ayat (1) huruf h yang melarang melakukan pembakaran lahan atau limbah dan Pasal 98 dan 99 yang terdapat ancaman pidana bagi pelaku pencemaran lingkungan

Seluruh ketentuan tersebut diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, kewajiban pengelolaan limbah tanpa mencemari lingkungan juga ditegaskan dalam PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan pelaku usaha, memiliki persetujuan lingkungan, mengelola limbah sesuai standar dan memenuhi baku mutu emisi

Jika benar terjadi pembakaran terbuka tanpa pengendalian emisi, maka tindakan tersebut tidak hanya masuk ranah administratif, tetapi berpotensi pidana.

Dugaan Efisiensi Biaya

Sejumlah pihak menilai praktik pembakaran jankos diduga dilakukan sebagai upaya menekan biaya pengelolaan limbah padat. Pengolahan jankos secara ramah lingkungan—seperti komposting atau pemanfaatan energi—memerlukan investasi lebih besar dibandingkan pembakaran terbuka.

Namun, pendekatan efisiensi biaya dengan mengorbankan lingkungan berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat.

Klarifikasi Perusahaan

Saat dikonfirmasi pada Selasa (5/5/2026), pihak perusahaan melalui Senior Manager sekaligus Humas PT PLA, David Edison Saragih bersama Stevanus Ari Wibowo, menyatakan tidak mengetahui adanya praktik pembakaran jankos sebagaimana yang diinformasikan.

“Kalau ada yg sengaja membakar pasti saya tindak keras. Di apel pagi juga sering saya sampaikan ke karyawan untuk tidak iseng membakar jangkos. , ” ujar David melalui selularnya ke redaksi.

Pernyataan ini membuka ruang pertanyaan lanjutan terkait pengawasan internal perusahaan terhadap aktivitas operasional di lapangan.

Kasus dugaan pencemaran udara di Ketapang ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum lingkungan. Ketika dugaan pelanggaran berlangsung dalam jangka panjang, namun hanya berujung pada sanksi administratif, muncul kekhawatiran akan lemahnya efek jera.

Transparansi hasil investigasi, ketegasan aparat penegak hukum, serta perlindungan terhadap masyarakat terdampak menjadi kunci agar aturan lingkungan tidak sekadar menjadi formalitas, melainkan benar-benar ditegakkan. (Jajir)