Berita  

Jejak “303” di Batam, Antara Komitmen Penegakan Hukum dan Dugaan Pembiaran

ILUSTRASI

Batam, MWT — Di balik citra Batam sebagai salah satu pusat industri dan perdagangan paling maju di Indonesia, praktik perjudian ilegal diduga masih beroperasi secara terselubung. Temuan di lapangan mengindikasikan adanya aktivitas judi yang dikenal dengan istilah “303”, yang berlangsung di sejumlah titik strategis kota, memunculkan pertanyaan serius tentang efektivitas penegakan hukum.

Pernyataan tegas pernah disampaikan Listyo Sigit Prabowo, yang menegaskan komitmen Kepolisian Republik Indonesia untuk memberantas segala bentuk perjudian. Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI pada 24 Agustus 2022, ia menyebut bahwa sepanjang Januari hingga Agustus 2022, Polri telah mengungkap ratusan kasus judi online maupun konvensional, dengan ribuan tersangka.

“Dari Januari sampai Agustus, kita telah mengungkap kurang lebih 641 judi online dan 1.408 perkara judi konvensional, dengan total sekitar 3.296 tersangka,” ujar Kapolri saat itu. Ia bahkan menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian selama masa kepemimpinannya, dengan ancaman pencopotan bagi aparat yang terbukti membiarkan aktivitas tersebut.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan gambaran berbeda.

Dugaan Aktor Lokal

Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan bahwa seorang oknum berinisial “Ak” diduga menjadi pengendali beberapa lokasi perjudian di Batam. Nama tersebut disebut sudah tidak asing di kalangan pemain 303. Salah satu lokasi yang disebut aktif berada di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja, tidak jauh dari kawasan pusat perbelanjaan GM Batam serta tersembunyi di belakang area perumahan.

Selain itu, sumber juga mengungkap adanya dugaan lokasi lain yang terkait dengan jaringan yang sama di kawasan Nagoya . Operasional di lapangan disebut-sebut dikendalikan oleh seseorang yang dikenal dengan panggilan “Om Mon”.

Dugaan Pembiaran

Meski aktivitas ini disebut sudah berlangsung cukup lama dan dikenal di kalangan tertentu, aparat penegak hukum (APH) setempat dinilai belum menunjukkan tindakan signifikan. Kondisi ini memunculkan persepsi adanya pembiaran, atau setidaknya lemahnya respons terhadap praktik perjudian yang jelas dilarang oleh hukum.

Padahal, Kapolri juga menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana perjudian, serta siap mengeluarkan red notice guna memburu pelaku yang melarikan diri ke luar negeri.

Kontradiksi

Kondisi di Batam menjadi ironi tersendiri. Di satu sisi, komitmen pemberantasan perjudian digaungkan hingga ke tingkat pusat. Di sisi lain, dugaan aktivitas ilegal masih berlangsung di wilayah yang relatif terbuka dan dikenal publik.

Investigasi ini membuka ruang pertanyaan: apakah praktik perjudian di Batam benar-benar luput dari pengawasan, atau ada faktor lain yang membuatnya tetap bertahan?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait dugaan lokasi dan aktor yang disebutkan. Namun publik kini menunggu pembuktian nyata dari komitmen pemberantasan perjudian yang telah disampaikan di tingkat nasional. (tim)