Batam, MWT – Penimbunan pasir yang dilakukan PT SAP di kawasan Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, menyita perhatian warga. Selain penurunan pasir dari kapal tongkang yang kemudian ditumpuk di area Golden Prawn—yang kerap dijuluki sebagai “PIK-nya Batam”— aktifitas disana memproduksi kebutuhan material. Lengkapnya kegitan itu, memicu pertanyaan terkait asal-usul material dan legalitas operasionalnya.
Saat dipantau ke seputaran lokasi pada Selasa (21/4/2026) awak media dibatasi memasuki lokasi. Akses hingga gerbang masuk perusahaan dan pihak internal tidak mengizinkan peliputan lebih lanjut. Itu sebabnya, informasi rinci terkait jenis material dan legalitas usaha belum terangkum seluruhnya.
Upaya konfirmasi akhirnya dilakukan melalui nomor kontak yang tertera pada papan nama perusahaan di gerbang. Sekitar pukul 15.46 WIB, seorang pria via nomor selular 081364083534 menjawab panggilan awak media dan membenarkan adanya aktivitas sebagaimana tercantum dalam plang PT SAP.
Ia menyebutkan bahwa material tersebut dipasarkan untuk kebutuhan di wilayah Batam dan sekitarnya. Namun, saat ditanya terkait perizinan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan pasti dan menyatakan akan menanyakan lebih lanjut. ” Kita tanya ke restoran dulu ya , ” ujarnya menjawab soal perijinannya.
Secara regulasi, jika material yang dikelola merupakan pasir laut, maka kegiatan tersebut harus tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Aturan ini mewajibkan pelaku usaha memiliki izin khusus dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta mengutamakan pemanfaatan untuk kebutuhan dalam negeri.
Lebih lanjut, meskipun terdapat ketentuan ekspor melalui Permendag Nomor 20 Tahun 2024, Mahkamah Agung pada Juni 2025 telah mengeluarkan putusan yang membatasi ekspor pasir laut guna mencegah kerusakan lingkungan.
Sementara itu, jika material yang dimaksud adalah pasir darat, maka aktivitas tersebut masuk dalam kategori pertambangan mineral bukan logam dan batuan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan penambangan hingga penumpukan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang kewenangannya umumnya berada di tingkat pemerintah provinsi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT SAP. Padahal dalam komunikasi via selular, pria yang menjawab pertanyaan menyatakan akan menghubungi awak media guna mengabarkan legalitas usaha itu.
Warga berharap adanya transparansi dan pengawasan dari pihak berwenang guna memastikan aktivitas tersebut tidak melanggar aturan serta tidak berdampak pada lingkungan sekitar. (Zul)
