Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melarang kriminalisasi kepala desa akibat kesalahan administrasi. Instruksi ini memicu sorotan terhadap lemahnya pembinaan dana desa dan potensi kesalahan sistemik di tingkat daerah.
Pernyataan tegas datang dari Sanitiar Burhanuddin yang menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan di daerah untuk tidak lagi menetapkan kepala desa sebagai tersangka hanya karena kesalahan administrasi. Instruksi ini memicu pertanyaan publik: apakah selama ini terjadi praktik kriminalisasi terhadap aparat desa akibat lemahnya pembinaan sistemik?
Dalam forum nasional Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) di Jakarta, Jaksa Agung menyoroti pola penegakan hukum yang dinilai belum proporsional terhadap kepala desa. Ia menegaskan, pendekatan hukum tidak boleh mengabaikan aspek pembinaan, terutama bagi aparat desa yang minim pengalaman dalam pengelolaan anggaran besar.
Menurutnya, banyak kepala desa berasal dari latar belakang masyarakat biasa yang sebelumnya tidak pernah mengelola dana miliaran rupiah. Kondisi ini membuka potensi kesalahan administratif yang kerap disalahartikan sebagai tindak pidana.
Burhanuddin bahkan secara terbuka menyatakan tidak akan memberikan apresiasi terhadap kinerja kejaksaan daerah yang menjadikan kepala desa sebagai tersangka dalam kasus administratif. Pernyataan ini mengindikasikan adanya evaluasi internal terhadap pola penanganan perkara dana desa.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa tanggung jawab pembinaan seharusnya berada pada dinas pemerintahan desa di tingkat kabupaten. Jika terjadi penyimpangan akibat kurangnya pendampingan, maka pihak tersebut juga harus ikut dimintai pertanggungjawaban.
Dalam konteks investigatif, pernyataan ini membuka ruang kritik terhadap lemahnya sistem pengawasan dan pembinaan dana desa. Selama ini, penindakan hukum kerap menyasar pelaksana di tingkat bawah, sementara struktur pengawas di atasnya luput dari sorotan.
Jaksa Agung menegaskan, penetapan tersangka hanya layak dilakukan apabila terdapat unsur penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi. Di luar itu, pendekatan pembinaan harus dikedepankan guna mencegah kesalahan berulang.
Instruksi ini sekaligus menjadi sinyal bahwa Kejaksaan Agung tengah berupaya menggeser paradigma dari represif menuju preventif dalam pengelolaan dana desa. Namun demikian, publik masih menunggu implementasi konkret di lapangan, apakah kebijakan ini benar-benar mampu menghentikan praktik kriminalisasi yang selama ini dikeluhkan. (tim)
