Ketapang, MWT – Manajemen SPBU yang berada di Desa Padang Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang diduga membiarkan bendera Sang Saka Merah Putih beribar dalam kondisi kusam dan koyak.
Awak media yang melintas di depan SPBU tersebut, Sabtu (7/3/2026) sempat berfoto di depat tiang bendera disaksika banyak warga.
Perhatian warga tersebut wajar terjadi karena kawasan disana terbilang padat pengguna jalan. Bahkan, pejabat setingkat Forkopimca terpantau selalu menggunakan ruas jalan di depan perusahaan BUMN ini.
Wilayah terdekat ke SPBU itu antara lain Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kecamatan Kendawangan, Kecamatan Singkup, Kecamatan Marau , Kecamatan Air Upas dan Kecamatan Manismata. Selanjutnya Kecamatan Benua Kayong merupakan jalan utama atau poros pelintasan jalan.
Larangan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan Pasal 24 menegaskan, setiap orang dilarang:
- merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
- memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
- mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
- mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
- memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yangdapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Awak media ini berupaya mendatangi pimpinan SPBU namun staf disana mengatakan atasannya tidak berada di tempat. Sedangkan konfirmasi melalui jaringan selular berkali-kali disampaikan namun tidak direspon. (Jajir)
⇒ Pihak tertentu yang berkenan memberikan konfimasi, penjelasan, masukan serta saran secara tertulis atas produk jurnalistik media ini sangat diapresiasi. Dapat disampaikan ke WA 0821 1178 8420 dilampiri data pendukung tulisan serta identitas berupa KTP / KTA instansi pemerintah yang resmi. Redaksi akan mempertimbangkan pemuatan tulisan yang disampaikan sepanjang memenuhi kriteria dan perundang-undangan yang berlaku di media. (Redaksi)
