Manis Mata, MWT— Sebuah bendera Merah Putih sobek terlihat tetap berkibar di halaman Kantor Siaga Security PT HSL Cergil Group, Kecamatan Manis Mata. Kejadian ini terpantau awak media sekitar pukul 10.30 WIB di jalur poros utama kawasan perkantoran.
Perkantoran Strategis
Bendera sobek tersebut berada di lokasi strategis yang dilalui masyarakat umum. Selain dekat kantor kepolisian dan Koramil, area itu juga menuju kantor camat dan sejumlah fasilitas usaha. Karena itu, kondisi bendera mudah terlihat pengguna jalan.
Dilalui Karyawan dan Pelajar
Jalur tersebut setiap hari dilintasi karyawan PT Harapan Sawit Lestari Cergil Group. Selain itu, anak-anak sekolah dari beberapa perusahaan sekitar juga melewati kawasan tersebut. Namun, hingga siang hari, bendera tampak belum diganti.
Warga Soroti Etika Pengibaran
Sejumlah warga yang melintas menilai kondisi itu tidak pantas. Menurut mereka, lambang negara seharusnya dijaga kehormatannya. Oleh sebab itu, mereka berharap pengelola segera bertindak.
Aturan Undang-Undang Berlaku
Pengibaran bendera rusak dilarang dalam UU Nomor 24 Tahun 2009. Aturan tersebut menegaskan larangan mengibarkan bendera sobek, kusut, atau kusam. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana atau denda sesuai ketentuan hukum.
Tanggung Jawab Pengelola
Jika dibiarkan, kelalaian ini dapat dinilai sebagai tidak menjalankan kewajiban pemeliharaan simbol negara. Oleh karena itu, penggantian bendera yang rusak dinilai penting untuk menjaga wibawa dan martabat nasional. (Jajir)
