Berita  

Bupati Dorong Legalitas dan Penataan Sumur Minyak Langkat

Jakarta, MWT — Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memperjuangkan legalitas dan penataan pengelolaan sumur minyak rakyat di Kabupaten Langkat. Setelah sebelumnya menghadiri rapat koordinasi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 29 Juli 2025, kali ini Bupati Afandin kembali hadir dalam Rapat Tim Gabungan Penanganan Sumur Minyak Masyarakat, Kamis (9/10/2025), di Ruang Sarulla, Gedung Kementerian ESDM, Jakarta Pusat.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Pertemuan ini dihadiri para kepala daerah penghasil minyak rakyat, termasuk Langkat, dan membahas tindak lanjut inventarisasi nasional sumur minyak masyarakat serta mekanisme pembinaan, pendampingan, dan pengawasan pengelolaan di seluruh Indonesia.

Menteri ESDM menyampaikan bahwa hasil inventarisasi menunjukkan sekitar 45.000 potensi sumur minyak rakyat di berbagai daerah. Pengelolaannya akan dilakukan dengan pendekatan dari bawah, dimulai dari kabupaten dan kota hingga ke tingkat provinsi.

“Sekitar 45 ribu potensi sumur yang selama ini dikelola rakyat akan kita serahkan kepada daerah melalui BUMD, koperasi, dan UMKM. Semua dijalankan dengan memperhatikan keselamatan kerja dan lingkungan,” jelas Menteri.

Seluruh hasil produksi nantinya akan dibeli oleh Pertamina atau KKKS lain dengan harga sekitar 80% dari Indonesian Crude Price (ICP), memberikan kepastian bagi masyarakat terhadap pembeli dan harga minyak mereka.

Sementara itu, Dirjen Migas Laode Sulaeman menambahkan, hanya sumur-sumur yang terdata dan memenuhi ketentuan hukum serta teknis yang dapat beroperasi kembali. Tahapan pembinaan akan berlangsung empat tahun untuk memastikan tata kelola sesuai regulasi.

Bupati Langkat Syah Afandin menyambut positif kebijakan tersebut. Ia menegaskan kesiapan Pemkab Langkat dalam melakukan pendataan dan verifikasi sumur eksisting serta membangun kemitraan dengan BUMD dan UMKM lokal.

“Langkat siap menjadi bagian dari solusi nasional. Kami ingin masyarakat merasakan manfaat ekonomi langsung dari sumber daya energi daerahnya, dengan tetap menjamin keselamatan kerja dan kepastian hukum,” tegas Afandin.

Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan langkah maju untuk energi rakyat yang tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan. Dengan sinergi pemerintah pusat dan daerah, Afandin optimistis penataan sumur minyak rakyat akan menjadi tonggak penting dalam memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi warga Langkat.

“Ini bukan hanya tentang energi, tapi juga tentang kesejahteraan masyarakat Langkat,” pungkasnya. (Mariani)