Toba, MWT – Bupati Toba Effendi Sintong P. Napitupulu, Selasa (19/8/2025) sampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P.KUA) dan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Toba Tahun Anggaran (TA) 2025.
Disampaikan Bupati Toba Effendi pada rapat paripurna Dewan dipimpin Wakil ketua DPRD Thomson Manurung dihadiri ketua dewan Frans Hendrik Tambunan. Dalam sisa perhitungan anggaran sebesar Rp 61. 056.202.769,56 bertambah sebesar Rp 2. 812.700.133,56. Namun penerimaan pembiayaan daerah sebelumnya semula sebesar Rp 58.243.502.636,00.
Racangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD tahun anggaran 2025 adalah kebijakan pendapatan yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah akan terus dioptimalkan.
Disebutkan Effendi kebijakan belanja akan di fokuskan pada kegiatan yang mempercepat pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan bidang pendidikan, kesehatan, perumahan permukiman, peningkatan ketahanan pangan.
Racangan atas belanja operasi direncanakan semula sebesar Rp 908.650.753.648,33 berubah menjadi Rp 883.821.641.096,93. Belanja modal direncanakan semula sebesar Rp 147.954.178.966,67 berubah menjadi Rp 23.749.427.508,96. Belanja tidak terduga direncanakan semula sebesar Rp 6.248.096.898 berubah menjadi Rp 2.665.522.090. Sementara belanja transfer tidak mengalami perubahan yaitu sebesar Rp 266.886.587.840.
Untuk kebijakan pembiayaan daerah direncanakan terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya semula sebesar Rp 58.243.502.636 berubah menjadi sebesar Rp 61.056.202.769,56. Untuk pengeluaran daerah pada penyertaan modal daerah tidak mengalami perubahan yakni sebesar Rp 3.000.000.000. (Julius P. Siahaan.)