Medan, MWT- Runggun Gereja Batak Karo Protestan ( GBKP) Bena Meriah Jalan Flamboyan Raya Tanjung Selamat Medan melalui suratnya nomor : 009/MR/IV/2023 tanggal 15 April 2023 yang ditandatangani Ketua Badan Pekerja Majelis Runggun GBKP Bina Meriah Pdt. Rosnelli Br Sembiring MA, MTh dan Sekretaris Pt. Drs. Budi Mulia Ginting mengirimkan surat kepada walikota Medan .
Walikota Medan Bobby Nasution diminta mempertimbangkan aspirasi warga masyarakat Kelurahan Tanjung Selamat yang menolak pembangunan pabrik Batching Plant ( tempat produksi Beton curah siap pakai) di Jalan Flamboyan Raya lingkungan VIII Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan.
Masyarakat yang menolak pembangunan pabrik tersebut juga tergabung dalam Forum Masyarakat Tanjung Selamat yang juga jemaat gereja itu.
Ketua DPC Partai Solidaritas Indonesia Kecamatan Medan Tuntungan Dewanta Andrico Karo Karo, kepada mediawartatipikor.com, mengakui jemaat GBKP Bena Meriah menyampaikan hal sama kepada mereka.
Dewanta Andrico Karo Karo menambahkan, tanggal 17 April 2023, Drs Suriya Bukit MPd.K, salah seorang warga Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan mengirim surat kepada Walikota Medan Bobby Nasution menyatakan menolak pembangunan pabrik batching plant.
Suriya Bukit juga menolak perubahan peruntukan Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan menjadi kawasan industri.
Walikota Medan Bobby Nasution dikabarkan tentang adanya pembangunan pabrik Batching Plant milik Putra Raindra Energi di lingkungan VIII Jalan Flamboyan Raya Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan.
Dalam Pasal 26 Perda Nomor : 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah sudah jelas dan tegas menyebutkan bahwa pabrik atau pun industri hanya boleh berdiri pada kawasan industri.
Dalam hal ini kawasan industri adalah kecamatan Medan
Belawan, kecamatan Medan Marelan, kecamatan Medan Labuhan, kecamatan Medan Deli dan kecamatan Medan Sunggal.
Oleh karena lokasi pabrik Batching Plant berada di Kecamatan Medan Tuntungan jelas pabrik tersebut dibangun tidak sesuai dengan Pasal 26 Perda Nomor: 1 tahun 2022.
Pihaknya menolak upaya membuat pabrik tersebut dapat berdiri di lokasi Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan. Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah diatas masih berlaku.
Saat ini disekitar pembangunan pabrik Batching Plant banyak rumah penduduk, terdapat Play Group, TK, gedung KKAR milik GBKP dan panti asuhan.
Pabrik tersebut juga sewaktu pematangan tanah menimbulkan kerugian dalam bentuk rusaknya beberapa bangunan masyarakat.
Hasil rapat dengar pendapat di Komisi IV DPRD Kota Medan tanggal 11 April 2023 terbukti dari pernyataan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan Endar Sutan Lubis menyatakan pembangunan pabrik Batching Plant tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung, kata Suriya Bukit. (David Malau)