Berita  

Walikota Diminta Evaluasi Kinerja Kadis Perkim, Camat Medan Tuntungan dan Lurah Tanjung Selamat

Renville Pandapotan Napitupulu ST

Medan, MWT- Walikota Medan Bobby Nasution diminta evaluasi kinerja Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan Endar Sutan Lubis, Camat Medan Tuntungan Harry Indrawan Tarigan S.STP dan Lurah Tanjung Selamat Ubudiah SH, MSi.

Mengapa izin belum ada keluar tetapi bangunan pabrik Batching Plant ( tempat produksi Beton curah siap pakai) di Jalan Flamboyan Raya lingkungan VIII Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan sudah berdiri. Tugas dan fungsi dari jajaran Kepala Dinas Perkim, Camat, Lurah, Kepling seharusnya melihat ini dahulu.

Dalam Pasal 26 Perda Nomor : 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah sudah jelas dan tegas menyebutkan bahwa pabrik atau pun industri hanya boleh berdiri pada kawasan industri.

Dalam hal ini kawasan industri adalah kecamatan Medan Belawan, kecamatan Medan Marelan, kecamatan Medan Labuhan, kecamatan Medan Deli dan kecamatan Medan Sunggal.

Hal tersebut dikatakan Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan Renville Pandapotan Napitupulu ST, ketika dihubungi mediawartatipikor.Com, Rabu ( 3/5/2023) sore.

Renville Pandapotan Napitupulu mengatakan, Komisi 4 DPRD Kota Medan bersama Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan Endar Sutan Lubis, Camat Medan Tuntungan Harry Indrawan Tarigan S.STP, Lurah Tanjung Selamat Ubudiah SH, MSi, Forum Masyarakat Tanjung Selamat yang tinggal di Lingkungan VIII, Pihak PT.Putra Raiandra Energi telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat ( RDP) di Gedung DPRD Medan, Selasa (11 /04/2023) lalu.

Pada saat RDP di Gedung DPRD Kota Medan, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan Endar Sutan Lubis, menyatakan tanggal 11 April 2023 telah mengeluarkan Surat Peringatan Pertama ( SP-1) kepada PT. Pihak PT. Putra Raiandra Energi di Lingkungan VII Jalan Flamboyan Raya Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan berlaku 7 hari untuk menyiapkan izinnya. Sebaiknya jangan ada dahulu aktifitas apapun sebelum dikeluarkan izinnya.

Surat Peringatan Pertama ( SP-1) sudah diserahkan kepada PT. Pihak PT. Putra Raiandra Energi, kalau izinnya belum keluar nanti Dinas Perkim Kota Medan akan mengeluarkan Surat Peringatan ke dua ( SP-2) dan Surat Peringatan ke tiga ( SP-3).

Setelah keluar SP-3, Komisi 4 DPRD Kota Medan akan kembali mengadakan Rapat Dengar Pendapat, kata Renville Pandapotan Napitupulu yang juga Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia Kota Medan.

Ketika ditanya kapan Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan turun kelapangan meninjau bangunan pabrik Batching Plant ( tempat produksi Beton curah siap pakai), kata Renville Pandapotan Napitupulu kalau ada permintaan warga Lingkungan VIII Jalan Flamboyan Raya Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan, kita akan turun kelapangan.

Tapi walapun Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan belum turun kelapangan, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan Endar Sutan Lubis, tanggal 11 April 2023 telah mengeluarkan Surat Peringatan Pertama ( SP-1) kepada PT. Pihak PT. Putra Raiandra Energi, kata Renville Pandapotan Napitupulu. ( David Malau)