mediawartatipikor.com, Medan – Eksekusi Caldera Coffee di Jalan Sisingamangaraja Medan mendapat penolakan. Penolakan itu dilakukan dengan membentangkan spanduk , berorasi dan bernyanyi, Rabu (13/7/2022). Eksekusi dilakukan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Spanduk bertuliskan “Negara harus melindungi putusan PTUN yang telah inkrah” dibentangkan. Suasana memanas, massa aksi di depan bergesekan dengan barisan depan polisi. Kabarnya, upaya melaksanakan eksekusi ini untuk ketiganya.
Kuasa hukum Pemilik Caldera Coffee dr John Robert , yakni Jonni Silitonga, mengatakan sudah memberikan surat permohonan kepada Polda Sumut untuk perlindungan hukum. Hal itu disampaikan dengan surat bernomor 118/KHJS-JS/Eks/Per-Per-Hkm/Poldasu/VII/2022.
” Kami memohon perlindungan hukum kepada Kapolda Sumut, karena klien kami merasa dizolimi atas keluarnya surat nomor W2U1/1198/HK02/2022 tentang pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan dalam perkara nomor 33/Eks/2018/79/Pdt.G/2006/PN.Mdn,” ujarnya.
Permohonan perlindungan hukum ini dibuat, sebab kliennya adalah sebagai pemilik sah dan menguasai objek perkara sejak tahun 2006. Dikatakan hal itu dapat dibuktikan kepemilikannya oleh dr John Robert dengan bukti SHM Nomor 481 dan SHM nomor 482.
” Perkara yang dimohonkan untuk dieksekusi klien kami justru tidak pernah dimasukkan sebagai pihak yang berperkara. Bahkan klien kami baru mengetahui tanah miliknya diperkarakan melalui surat pemberitahuan eksekusi atas penetapan Ketua PN Medan pada tahun 2020,” ujarnya.
Dijelaskan Jonni atas penetapan Ketua PN Medan nomor 33/Eks/2108/79/Pdt.G/2006/PNMdn, pihaknya melakukan gugatan perlawanan dengan nomor perkara 108/Pdt.g/2021/PN.Mdn dan masih dalam proses kasasi.
“Bahwa perlu kami tegaskan eksekusi ini adalah ketiga kalinya dan selalu mendapatkan pengamanan dari kepolisian yang menurut kami berat sebelah. Sebab kami sudah menunjukkan SHM klien kami serta putusan PTUN yang menegaskan milik klien kami,” ujarnya.
Selain bangunan kafe, di sebelah kafe yang merupakan tempat praktik kandungan juga dieksekusi dan seluruh barang yang ada di dalamnya dikeluarkan. Usai seluruh barang dikeluarkan, petugas dari juru sita kemudian memagar seluruh bangunan dengan seng.
Juru sita PN Medan, Darwin mengatakan, eksekusi sudah berkekuatan hukum tetap.
“Jadi penetapan ini, berdasarkan gugatan perkara nomor 79/perdata gugatan/2006/ PNMedan, yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Darwin kepada wartawan.
Disinggung apakah kasus ini masih dalam sengketa hukum, Darwin tidak mendetailkannya.
“Jadi sudah ada perlawanan-perlawanan dari pihak termohon, eksekusi dalam hal ini John Robert, jadi semua sudah ditolak,” terang Darwin
Sedangkan kuasa hukum pemohon eksekusi Oktaman Simanjuntak di lokasi kepada wartawan mengatakan proses eksekusi tersebut telah dilakukan penggugat sesuai dengan prosedur, yang mana hal tersebut dilaksanakan berdasarkan keputusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung.
“Sehingga proses eksekusi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka penetapan eksekusi dilakukan dengan dihadiri pihak kepolisian sebagai pengamanan di Sumatera Utara ini, pihak pengadilan dan kami sebagai kuasa hukum,” sebutnya.
Dia juga menjelaskan dalam perkara sengketa ini penggugat tidak memiliki hubungan keluarga dengan tergugat dan hubungan kedua belah pihak hanya dalam konteks perkara. Kendati demikian, Oktaman mengakui bahwa tergugat I Margaret Br Sitorus dengan kliennya atau penggugat adalah ahli waris dari almarhum Ihut Kasianus Manurung.
“Dalam putusan pengadilan, istri pertama (tergugat I) membuat surat keterangan tanah (SKT) yang menjadi alas untuk membuat sertifikat objek perkara, dan sudah dinyatakan tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum. Maka segala sesuatu surat yang terbit berdasarkan SKT yang tidak punya kekuatan hukum yang tidak sah itu sudah dinyatakan tidak berlaku secara hukum,” katanya.
Oktaman memamparkan penggugat adalah anak dari istri kedua Ihut Kasianus Manurung sebagai ahli waris yang mengalaskan hak surat ganti rugi tahun 1951 dan berdasarkan putusan pengadilan surat ganti rugi tersebut sudah berkekuatan hukum.
Berdasarkan putusan, lanjutnya, dengan Nomor: 79/Pdt.G/2006/PN.Mdn tanggal 15 Agustus 2007 dalam amarnya menyatakan sebidang tanah dan bangunan yang berada di atasnya adalah boedel warisan dari almarhum Ihut Kasianus Manurung.
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa dan Kasi Humas Kompol Riama Siahaan, SH belum menjawab konfirmasi wartawan terkait diamankannya puluhan orang pada saat eksekusi berlangsung.
Selama ini Caldera Coffee adalah arena berkumpul anak muda dan pekerja seni serta kerap digunakan sebagai lokasi berdiskusi dan mini konser. Sejumlah pekerja seni tampak ada di lokasi memotivasi pemilik D’Caldera Coffee untuk bersabar dan taat hukum. (Jen)