Wakil Ketua DPRD DS, Kuzu Serasi Wilson Tarigan SE, Minta Disdik Pedomani Peraturan Penerbitan dan Penyaluran Buku

Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Kuzu Serasi Wilson Tarigan SE

Deli Serdang, MWT – Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Kuzu Serasi Wilson Tarigan SE, meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Deli Serdang arif dan bijaksana dalam regulasi penerbitan buku pelajaran siswa.

Hal ini dikatakannya menjawab pertanyaan wartawan, yang mengabarkan beredarnya sejumlah buku di sekolah dasar (SD)  diduga ada penyimpangan.

“ Kalau memang ada kemungkinan penyimpangan regulasi atau aturan main, kita minta dinas pendidikan Deli Serdang bijaksana dalam menyikapinya, “ ujarnya menjawab pertanyaan wartawan.

Ditambahkannya, ranah dunia pendidikan Indonesia adalah wadah menempa generasi bangsa bermasa depan. Untuk itu, ada baiknya semua kebijaksanaan pada dinas ini dilakukan tanpa masalah, katanya.

Pedomani Undang – Undang

“ Kita mendukung hasil karya berupa buku yang diprakarsai tenaga pendidik Deli Serdang. Hal ini merupakan inovasi yang harus terus didorong, apalagi buku yang bermuatan budaya lokal khususnya budaya Deli Serdang,” ujarnya.

Dengan hal ini, katanya, kita dapat menanamkan budaya kepada peserta didik. Harus disadari bahwa kebudayaan daerah itu merupakan akar budaya nasional, tambahnya.

“ Namun demikian proses dan penerbitannya harus tetap memedomani peraturan perundang – undangan yang ada,” tegasnya.

Ditemukan

Sebelumnya, awak media menyampaikan kepada wakil rakyat tersebut, adanya buku siswa terbitan Disdik Deli Serdang tanpa ISBN (International Standard Book Number).

Buku berjudul “Muatan Lokal, Budaya Deli Serdang, MEKARSI ( Melayu Karo Simalungun” ini sudah didistribusikan kepada kepala sekolah SD se – Deli Serdang.

Kepala sekolah menyatakan pihaknya tidak mengorder, tapi ada oknum yang mengantarnya ke sekolah. Posisi kami lemah Pak, “ ujar seorang kepala sekolah yang tidak suka namanya ditulis.

ISBN

Muatan Lokal, Budaya Deli Serdang, MEKARSI ( Melayu Karo Simalungun” yang terdata tanpa ISBN, kabarnya buku yang didistribusikan kepada siswa kelas 1,2 dan 3.

Selain tanpa ISBN, buku ini juga tanpa data penerbit sebagaimana amanat Permendikbud RI Nomor 8 tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan.

Sebagai penulis buku ini yakni Mastina Asmara S.Pd, (guru SD Tanjungmorawa), Torhis Purba, S.Pd (pengawas SD), Missionaris Oktisari Dachi,S.Pd, (pengawas SD), Nurhabibah Meha, S.Pd (pengawas SD), Evi Ariyanti Marlina Sihombing S,Pd (kepala sekolah), Pransiskus Sembiring S.Pd (guru kelas), Lamingot Panggabean S.Pd, M.Pd (fasilitator sekolah penggerak), Sriwati S.Pd, M.Pd (kepala sekolah), Suharni S.Pd, M.Pd (kepala sekolah) dan Roslin Siallagan S.Pd, M.Pd.

Peraturan Mendikbud

Menurut Petunjuk Teknis Pedoman Buku yang digunakan Satuan Pendidikan sesuai Peraturan Mendikbud RI Nomor 8 Tahun 2016, pada biodata penulis, editor, penelaah, konsultan dan reviewer memiliki ketentuan bidang keahlian.

Buku siswa terbitan Dinas Pendidikan (Disdik) Deli Serdang ini tampak memiliki biodata namun tanpa keahlian.

Demikian juga terkait tradisi penggaran pembelian buku berbasis aplikasi, ada dugaan dihindari. Penerbitan buku tersebut tidak mengikuti prosedur yang lazim menggunkan aplikasi “ARKAS”. (JB)