Berita  

Tumpahan Aspal Mentah Kapal MT. AASHI di Perairan  Nias Utara

Pantauan dari udara kapal karam pembawa aspal

Nias Utara, MWT – Direktur Jendral Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementrian Kelautan dan Perikanan Bapak Laksda TNI Adin Nurawaluddin, M.Han bersama dengan rombongan melakukan pemantauan secara visual indikasi penyebaran tumpahan aspal mentah muatan kapal MT. AASHI di Perairan Kabupaten Nias Utara , Sabtu (25/2/2023).

Dirjen bersama rombongan yang terdiri dari jajaran Kementrian Kelautan dan Perikanan, Ditjen Pengelolaan Ruang Laut – KKP, Ditjen  Penegakan Hukum Lingkungan Hidup – KLHK, Lanal, BPSPL Padang, KSOP Nias, Pangkalan PSDKP Langpulo Satwas Padang serta Pemerintah Kabupaten Nias Utara yang diwakili oleh Sekda dan Kadis Perikanan Kabupaten Nias Utara  dengan menggunakan Pesawat Airborne Surveillance Pesawat Patroli jajaran PSDKP.

Direktur Jendral PSDKP menyampaikan bahwa pelaksanakan kegiatan pengawasan dan pemantauan  berdasarkan kejadian kandasnya Kapal MT. AASHI berbendera Gabon pada tanggal 11 Februari 2023 yang mengangkut muatan aspal mentah yang dibawa dari Uni Emirat Arab (UEA) menuju Pelabuhan Padang.

Berdasarkan kejadian tersebut Direktur Jendral PSDKP bersama jajaran Kementrian Kelautan dan Perikanan, Ditjen Pengegolaan Ruang Laut – KKP bekerjasama dengan jajaran Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan – KLHK dan  Pemda Nias Utara melaksanakan respon cepat atas kejadian kandasnya kapal tersebut.

Dalam pelaksanaannya tentunya yang perlu di laksanakan adalah kegiatan penanganan dari tumpahnya muatan kapal tersebut yang berupa aspal mentah yang secara dokumen muatan berjumlah ± 3.590 Metrik Ton yang kandas diperairan Kabupaten Nias Utara.

“Pelaksanaan pemantauan terkait indikasi pencemaran, jajaran Ditjen PSDKP Kementrian Kelautan dan Perikanan telah melaksanakan  pemantauan secara visual ternyata benar terindikasi ada sebaran aspal mentah yang terindikasi dari pemantauan satelit tersebut. Bahkan secara visual ditemukan banyak sebaran aspal mentah berupa titik-titik kecil.

Disampaikan ,ada dua hal yang akan dilakukan yaitu clean up dari pencemaran yang diakibatkan oleh kandasnya kapal tersebut yaitu berbentuk aspal mentah dan itu menjadi tanggung jawab dari PT Nusantara Salvage Indonesia yang sudah mendapatkan surat kuasa dari Perusahaan Pemilik Kapal MT. AASHI yaitu AASHI Shiping Incorporation yang bermarkas di UEA.

Yang kedua dengan adanya indikasi pencemaran lingkungan dan yang akan di laksanakan adalah kegiatan penegakan hukum. Dalam konteks penegakan hukum akan berkolaborasi, bersinergi dan berkoodinasi dengan jajaran KLHK dan Kementrian Perhubungan karna masing-masing memiliki kewenangan untuk melaksanakan penegakan hukum tersebut.

Dirjen PSDKP juga menyampaikan akan mendorong pelaksanaan penggantian melalui jalur hukum atau penegakan hukum melalui Restorative Justice dengan melihat nilai evaluasi kerusakan terhadap nilai pesisir pantai, ekonomi laut dan kawasan konservasi  yang akan di dendakan kepada pihak owner kapal dengan penyelesaian sengketa di luar pengadilan serta nilai evaluasi ekonomi yang akan diganti oleh pihak owner dan yang akan dikembalikan kepada masyarakat.

Penilaian terkait kerusakan terhadap nilai pesisir pantai, ekonomi laut, dan kawasan konservasi serta evaluasi ekonomi atas kerugian masyarakat setempat terhadap dampak dari kapal tersebut akan dilakukan melalui survey/verifikasi oleh ahli yang ditunjuk oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan, ujarnya (SH)