Tanjunbbalai, MWT – Tersandung kasus pelanggaran indisipliner sebanyak 8 orang ASN dipecat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemko Tanjungbalai sepanjang tahun 2024.
Pemberhentian atau pemecatan dengan hormat terhadap 8 orang ASN dibenarkan Kepala BPKPSDM Pemko Tanjungbalai Fatmawati, Selasa (15/04/2025).
Menurut Fatmawati kedelapan ASN yang melakukan pelanggaran disiplin itu diantaranya lima orang dikenai hukuman disiplin tidak masuk kerja sesuai ketentuan jam kerja sedangkan tiga orang dikenai hukuman disiplin karena terkait penyalahgunaan narkoba.
“Kami berharap kepada seluruh ASN dilingkungan Pemko Tanjungbalai untuk mengikuti seluruh peraturan terkait penegakan disiplin. Beberapa hari yang lalu kita juga telah mengeluarkan surat edaran Wali Kota Tanjungbalai terkait pemberhentian gaji bagi ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari. Dalam ketentuan itu juga dijelaskan bahwa penegakan disiplin tidak terlepas dari pengawasan Kepala OPD sebagai atasan langsungnya, sebut Fatmawati.
Fatma hanya menyebutkan inisial dari delapan ASN yang diberhentikan dengan hormat yakni yang bertugas di Dinas Pendidikan di SMPN 1 (FT), SMPN 1 atap (MZ) dan SD Negeri 135564 (BTS), Dinas Koperasi dan UKM (H), Dinas Satpol PP dan Damkar (HP), RSUD Dr Tengku Mansyur (ND) dan Kecamatan STR (YS).(Usni Fili Panjaitan)