Berita  

Tanah Marga Bangun Digugat Disidangkan PN

Peninjauan ke lahan perkebunan yang dipersengketakan.

Langkat,MWT- Pendeta Yepta Maulana Sembiring, menggugat tanah adat marga Bangun ke Pengadilan Negeri (PN) Stabat, yang berada di Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat.

Gugatan tersebut sudah bergulir di PN Stabat dengan agenda sidang lapangan pada Jumat (14/10). Sidang dihadiri Hakim Andriansyah, Zainal Hasan dan Dicki Irvandi. Turut hadir pihak penggugat dan para tergugat.

Menurut keterangan Penasehat Hukum (PH) penggugat, Pandiangan Sinambela, Minggu (16/10), pihaknya melakukan gugatan ini untuk mengambil hak daripada Bulang (kakek) kliennya, Sampe Tuah Bangun.

Dijelaskannya, pada tahun 1951, kakek kliennya digugat oleh saudara kandungnya, Sampe Niat Bangun. Dari gugatan ini, terjadi perdamaian yang menyebutkan, pihak kliennya mendapatkan kompensasi.

“Tapi seiring berjalannya waktu, disaat kakek kliennya meninggal, masuklah Sampe Niat dan anaknya Darma Bangun. Mereka menguasai dengan kekerasan, sementara kakek klien kami tidak memiliki kekuatan. Karena anaknya semua perempuan. Padahal secara hukum negara, perempuan pun memiliki hak,” ungkap Pandiangan Sinambela.

Persoalannya di sini, lanjut Pandiangan Sinambela, pihak tergugat mengalihkan ke hal lain, mereka menyatakan ini adalah tanah adat marga Bangun. “Ini jelas bukan tanah adat marga Bangun. Ini tanah warisan Sampe Tuah Bangun atau kakek klien kami,” tegasnya.

“Ini murni warisan kakek kami. Bukan tanah adat marga Bangun. Tanah yang kami gugat murni hasil keringat kakek kami Sampe Tuah Bangun yang luasnya sekitar 43 hektar,” timpal Pendeta Yepta Maulana Sembiring.

Sementara itu, Darwin B Bangun, salah satu dari pihak tergugat, mengaku tanah yang saat ini dikuasai oleh keluarganya adalah tanah adat marga Bangun. “Besi Bangun itu opung (empong) kami yang wafat pada tahun 1899. Makamnya ada di atas tanah ini,” tegasnya.

Terkait gugatan di tahun 1951, sebut Darwin, itu dilakukan oleh orang tuanya (Sampe Niat) terhadap Sampe Tuah yang katanya kakek penggugat. “Saat itu, Sampe Tuah Bangun meminta damai untuk mencabut gugatan tersebut kepada ke 3 adiknya dengan membayar Rp1.500 sesuai surat perdamaian pada 27 April 1951,” beber Darwin sembari menepis adanya kompensasi terhadap tergugat pada masa itu.

Dijelaskan Darwin, sesuai hukum adat, tanah yang luasnya sekitar 43 hektar ini dikuasi oleh penerus marga Bangun atau anak laki-laki. “Persoalannya, Sampe Tuah tidak memiliki anak laki-laki, semuanya perempuan. Jadi secara adat, tidak berhak atas tanah adat marga Bangun ini,” tegas Darwin.

“Intinya, Besi Bangun ada anak, namanya Terimbang Bangun. Dari Terimbang Bangun, ada 4 anak laki-laki, Sampe Tuah, Masang, Sampe Niat, dan Nerusi. Garis keturunan Terimbang Bangun inilah yang berhak atas tanah marga Bangun. Sepanjang keturunannya laki-laki sudah pasti punya hak. Kalau diberikan kepada keturunan perempuan, sudah bukan tanah adat lagi namanya,” tambah Darwin.

Lebih lanjut Darwin menegaskan, pada saat Sampe Tuah Bangun yang katanya kakek dari penggugat meninggal dunia pada 27 September 1961 di Medan, dan jenazahnya dibawa ke Sirapit, yang bersangkutan tidak meninggalkan tanah objek perkara.

Bahkan, sebut Darwin, Sampe Tuah malah meninggalkan hutang piutang yang diselesaikan oleh ahli waris. “Yang menyelesaikan hutang piutang itu adik-adiknya, Masang Tuah, Sampe Niat, dan Nerusi Bangun,” ucap Darwin sembari menunjukkan bukti kwitansi pembayaran.

“Jadi objek perkara itu tidak masuk dalam harta gono gini. Adapun harta gono gini Sampe Tuah Bangun, diantaranya Rumah di Jalan Tirto, Medan, Mesin Padi di Medan, dan Mesin Padi di Sirapit. Harta gono gini itu pun masuk dalam pengawasan adiknya Masang Tuah Bangun. Tidak tertutup kemungkinan ini akan dipertanyakan kepada pihak penggugat,” pungkas Darwin.

Sebelumnya, pada saat sidang berlangsung, Hakim Andriansyah menyayangkan pihak penggugat tidak menghadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kepala Desa (Kades) setempat.

“Semestinya BPN dihadirkan, sehingga dapat memastikan luas objek sesuai gugatan. Kita tidak dapat melalukan pengukuran, karena yang berkompeten itu BPN,” kata Andriansyah.

Kemudian sidang dilanjutkan dengan melihat makam Besi Bangun. Berdasarkan pengakuan pihak tergugat, Besi Bangun pada masanya seorang penghulu sekaligus pemilik tanah yang digugat.

Usai melihat makam, sidang lapangan berakhir dan sidang berikutnya dengan agenda kesimpulan yang akan dilaksanakan pada Senin (24/1) mendatang.

( Ry )