Lamandau, MWT – Berdasarkan Laporan Polisi LP/B/39/VII/2023/SPKT/Polres Lamandau/Polda Kalteng telah terjadi pembunuhan di Desa Bukit Raya RT/RW 11/06 Kec. Menthobi Raya Kab. Lamandau Prov Kalteng Minggu, 16 Juli 2023 sekitar jam 19.00 WIB. Dengan saksi Imam dan Imron serta tersangka Hendra Bin Kawi.
Tersangka dilahirkan di Pangkalan Bun pada tanggal 24 April 1990 jenis kelamin laki-laki, pekerjaan buruh harian lepas alamat Kelurahan Mendawai seberang RT 03 Kec. Arut Selatan Kab.Kotawaringin Barat Prov Kalteng atau alamat sekarang Desa Bukit Raya RT RW 11/06 Kec. Methobi Raya Kab. Lamandau Provinsi Kalteng.
Korban Melinda Binti Jusni dilahirkan di Padang tanggal 01 Juli 1977 pekerjaan mengurus rumah tangga alamat Desa Bukit Raya RT/RW 012/ 006 Kec Menthobi Raya Kab.Lamandau Provinsi Kalteng.
Barang bukti pisau terbuat dari besi dengan gagang kayu warna coklat panjang 32 cm, satu buah jaket warna coklat muda, satu buah celana panjang warna krim, satu buah kaos dalam singlet warna coklat, satu buah celana pendek warna hitam.
Press Conference dipimpin Kapolres Lamandau, AKBP, Bronto Budiyono S.I.K., didampingi Waka Polres Kompol Christian Maruli Tua Siregar, S.I.K., M.M. dan Kasat Reskrim, AKP Faisal Firman Gani S.T.K., S.I.K Kegiatan di Aula Reskrim Lamandau Nanga Bulik, Senin (24/7/2023)
Kapolres Lamandau, Bronto Budiyono mengatakan, kronologis kejadian Minggu, 16 Juli 2023 sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka (Hendra bin Kawi) pulang ke rumah kemudian berinisiatif masuk ke dalam rumah melalui jendela . Tersangka merasa Melinda sedang keluar rumah dan tersangka menunggu didalam rumah.
Tersangka membuka jendela dengan cara menarik sambil menggeser-geser jendela agar bisa terbuka dan tersangka masuk .Ia melihat korban keluar dari dalam kamar anak dan berdiri di depan pintu kamar dan berkata kenapa kamu rusakkan pintu jendela itu. Tersangka menjawab nanti saya baikin kalau rusak. Trsangka balik bertanya ke mana kamu ditelepon nggak diangkat di WA nggak dijawab.
Korban tidak menjawab pertanyaan tersangka, malah terus marahkarena merusak jendela dan perkataan Melinda yang menyinggung tersangka kamu tukang merusak rumah aja sambil mata korban melotot ke arah tersangka.
Tersangka berjalan cepat ke dapur dan mengambil pisau yang berada di rak tumpukan bawang. Pisau tersebut dipegang menggunakan tangan kanan dan menghampiri korban yang di depan pintu kamar.
Tersangka langsung menggayunkan pisau dengan cara menusuk ke arah badan korban berulang kali, pertama bagian badan depan sebanyak kurang lebih 5 kali tepatnya di dada. Korban terus menghindar dan menggerakkan badan karena kesakitan dan dalam posisi berdiri tersangka terus melakukan penusukan tanpa henti hingga mengenai tangan dan punggung.
Setelah lebih dari 10 kali tersangka melakukan penusukan terus-menerus kepada korban akhirnya terjatuh dengan posisi tengkurap/tertelungkup dan tersangka kembali menusukkan pisau tersebut ke punggung korban. Tersangka menancapkan pisau di punggung korban dan tidak dicabut.
Melihat Korban sudah tidak bergerak sedikit pun dan darah korban mengalir deras hingga menggenangi kaki, tersangka berhenti melakukan penusukan dan meninggalkan korban lalu kembali keluar rumah melalui jendela setelah itu tersangka mendatangi tetangga sebelah kiri rumah yang bernama Imam.
Setelah Imam keluar dari rumahnya tersangka berkata mas aku habis bunuh istriku. Minta tolong lihatkan istriku masih hidup apa enggak, antarkan saya ke pospol.
Kemudian setelah melihat jaket tersangka penuh darah, Imam langsung mengantar tersangka ke Pospol Menthobi Raya dan tidak melihat keadaan istri tersangka. Sesampainya di pospol, tersangka diamankan pihak kepolisian dan dibawa ke Polres Lamandau.
“Tersangka melanggar pasal 338 KUHP tindak pidana, Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau diancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun,”tegasnya.(Syah)