Baru Bara, MWT – Publik Kabupaten Batu Bara kembali dibuat “riuh” dengan adanya isu Norma Deli Siregar selaku (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batu Bara yang telah tiga bulan menjabat (Pj) dengan SK tertanggal 22 November 2022. Artinya SK tersebut usianya telah lebih dari tiga bulan bila di lihat hari ini Kamis (2/3/2023)
Bahkan dari sumber yang dapat di percaya (Pj) Sekdakab Batu Bara yang telah habis SKnya, beberapa hari yang lalu telah mengikuti lelang jabatan sekertaris Daerah dan tinggal menunggu di SK kan.
Sesuai mekanisme, penugasan sekertaris daerah berdasarkan usulan yang disampaikan bupati kepada gubernur agar tidak terjadi kesalahan administrasi serta menjamin kesinambungan tata kelola pemerintahan.
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama adalah jabatan tinggi pada Pemerintah Daerah yang memimpin Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah Badan Daerah dan jabatan lain yang setara dengan jabatan eselon II.
Koordinator wilayah SUMUT Pers Informasi Negara Republik Indonesia (PIN-RI) M.Hamdani mengatakan proses pengajuan Norma Deli Siregar mengikuti lelang Sekda Batu Bara menyalahi peraturan perundang-undangan dan terlihat sekali syarat dengan kepentingan
“Proses pengajuan nama lelang jabatan Sekda Batu Bara sepertinya dilakukan secara sepihak dapat merugikan hak-hak ASN lainnya yang memiliki kesempatan sama untuk mencalonkan diri menjadi Sekda , tindakan Bupati Batu Bara ini jelas melanggar hukum baik secara subtansi, prosedur dan kewenangan,” katanya
Hamdani mengatakan menurut data administratif di Pemkab Batu Bara saat ini Kak Norma menginjak usia 57 tahun 4 bulan karena lahir pada tanggal 5 Oktober 1965 atau sudah lewat satu tahun empat bulan dari umur yang di persyaratkan PP No.11 tahun 2017.
Dikatakan, proses penunjukan Sekda Kabupaten selaku Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama harus melalui seleksi secara terbuka dan kompetitif dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai Pasal 108 ayat (3) UU ASN dan harus sesuai dengan persyaratan umur untuk diangkat dalam jabatan Sekda Kabupaten adalah paling tinggi 56 tahun berdasarkan pasal 107 hurup c angka 6 PP No.11 tahun 2017 tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil.
Secara prosedural berdasarkan Pasal 115 UU ASN tahapan pengisian jabatan Sekda Kabupaten, dimulai dari membentuk panitia seleksi, panitia seleksi memilih tiga calon Sekda, sebelum Bupati menetapkan Sekda, harus berkoordinasi dahulu dengan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” jelasnya
Dengan merujuk pada ketentuan hukum di atas, tindakan mendepenitif kan Sekda Batu Bara , merupakan perbuatan melanggar undang-undang.
Sama-sama mengingatkan “Persyaratan administrasi untuk menduduki JPT Pratama menurut pasal 107 Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 salah satu bunyi pasalnya adalah sebagai berikut ,usia paling tinggi lima puluh enam tahun saat penetapan. ” Begitu Jelas dan tak perlu lagi di tafsirkan,” katanya
“Kenapa kita harus taat kepada hukum, karena hukum bersifat mengikat dan mengatur seluruh tingkat laku manusia, dengan begitu ketertiban dan keadilan dapat terjaga, serta kekacauan dalam negara dapat terhindari, “tutup Hamdani
Publik Batu Bara ingin mengetahui secara gamblang simpang-siur defenitif sekdakab Batu Bara, saat bersamaan, Daud SPd SH, Kepala Badan Kepegawaian Daerah memilih diam saat di konfirmasi awak media melalui sambungan WhatsApp.
Bahkan sampai berita ini tayang dan menjadi konsumsi publik belum juga ada jawaban dari pihak BKD sendiri.(mz)