Independen, Akurat & Berimbang
Berita  

Stagnasi PAPBD Deli Serdang 2026 Rugikan Masyarakat

Deli Serdang, MWT – Pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026 menghadapi hambatan setelah persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah belum terlaksana hingga batas waktu 30 September 2026.

Kondisi tersebut terjadi setelah pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2026 sempat diskors. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Deli Serdang, H. Hamdani Syahputra, S.Sos., MH., menyebut salah satu persoalan yang menjadi perhatian DPRD adalah adanya pergeseran anggaran APBD 2026 dengan nilai sekitar Rp503 miliar.

Menurut Hamdani, Pemkab Deli Serdang belum memenuhi tiga persyaratan yang diminta DPRD berkaitan dengan pergeseran anggaran tersebut. Persoalan itu kemudian menjadi bagian dari pembahasan yang belum menghasilkan persetujuan bersama.

Pergeseran Anggaran

Sebelumnya, pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 berlangsung pada 21–23 September 2026 sebelum akhirnya diskors. Dalam pemberitaan mengenai pembahasan tersebut, Hamdani menyatakan DPRD meminta adanya kejelasan mengenai dasar dan mekanisme pergeseran anggaran sekitar Rp503 miliar.

Hamdani juga mempertanyakan penggunaan mekanisme pergeseran anggaran untuk sejumlah kegiatan yang menurut keterangannya telah dilaksanakan. Ia menyebut DPRD meminta konsultasi mengenai persoalan tersebut kepada pihak yang berwenang sebelum pembahasan dilanjutkan.

Sikap tersebut, menurut Hamdani, berkaitan dengan fungsi DPRD dalam pembahasan anggaran. Ia menegaskan DPRD tidak ingin hanya memberikan persetujuan terhadap rancangan anggaran tanpa memperoleh penjelasan yang memadai mengenai dasar penggunaan anggaran.

Di sisi lain, Pemkab Deli Serdang telah menempuh mekanisme konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait perubahan KUA dan PPAS. Berdasarkan keterangan yang diberitakan sebelumnya, konsultasi tersebut menghasilkan rekomendasi bahwa apabila rancangan perubahan KUA dan PPAS tidak memperoleh kesepakatan dalam batas waktu yang ditentukan, kepala daerah dapat menetapkannya melalui keputusan kepala daerah.

Menindaklanjuti hasil konsultasi tersebut, Bupati Deli Serdang menetapkan Perubahan KUA TA 2026 melalui Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 840 Tahun 2026 dan Perubahan PPAS TA 2026 melalui Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 841 Tahun 2026. Pemkab kemudian menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 beserta Nota Keuangan Perubahan APBD.

Dokumen tersebut disampaikan kepada Ketua DPRD Deli Serdang melalui surat Nomor 900.1.3/5706 tanggal 25 September 2026 untuk dibahas dan memperoleh persetujuan bersama paling lambat 30 September 2026.

Mekanisme Anggaran

Dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, rancangan Perda tentang perubahan APBD disampaikan kepala daerah kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama. Ketentuan tersebut juga menempatkan perubahan APBD sebagai bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah yang harus mengikuti perubahan RKPD, perubahan KUA dan perubahan PPAS.

Karena itu, persoalan PAPBD Deli Serdang tidak semata berkaitan dengan ada atau tidaknya rapat pengesahan. Substansinya menyangkut bagaimana perubahan prioritas belanja, pergeseran anggaran, serta penggunaan sumber daya APBD memperoleh dasar kebijakan dan persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam konteks pemerintahan daerah, DPRD dan kepala daerah merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah dengan fungsi yang berbeda. UU Nomor 23 Tahun 2014 menempatkan DPRD dan kepala daerah sebagai mitra sejajar; DPRD menjalankan fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan, sementara kepala daerah menjalankan fungsi pelaksanaan Perda dan kebijakan daerah.

Dengan demikian, tidak tercapainya persetujuan bersama membawa persoalan pada hubungan kerja dua unsur penyelenggara pemerintahan daerah tersebut. Kepentingan publik kemudian bergantung pada bagaimana kebuntuan pembahasan diselesaikan tanpa mengabaikan kepastian hukum dan keberlanjutan program daerah.

OK Henry

Mantan Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, Dr. Drs. OK Henry, M.Si., menilai situasi tersebut menunjukkan belum terbangunnya komunikasi dan koordinasi yang baik antara eksekutif dan legislatif Deli Serdang.

Menurut OK Henry, kondisi tersebut pada akhirnya dapat merugikan masyarakat apabila proses pemerintahan dan penganggaran mengalami stagnasi. Ia juga menyebut gubernur memiliki posisi sebagai wakil pemerintah pusat dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota, termasuk dalam proses evaluasi dan verifikasi rancangan APBD maupun perubahan APBD.

OK Henry berpandangan kepala daerah perlu membangun komunikasi dengan pimpinan fraksi-fraksi DPRD untuk mencari penyelesaian. Ia juga menilai partai politik pendukung kepala daerah dapat berperan dalam membangun komunikasi politik agar persoalan tidak berkembang menjadi kebuntuan berkepanjangan.

Namun, OK Henry juga mengingatkan agar proses PAPBD tetap berjalan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.

Agus Suriadi

Sementara itu, Lektor Kepala FISIP Universitas Sumatera Utara, Dr. Agus Suriadi, S.Sos., M.Si., melihat persoalan tersebut sebagai dinamika dalam hubungan eksekutif dan legislatif. Menurut Agus, belum disahkannya PAPBD tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai penolakan terhadap seluruh substansi perubahan anggaran.

Agus menekankan bahwa pemerintah daerah pada dasarnya dijalankan oleh kepala daerah dan DPRD dengan fungsi masing-masing. Karena itu, menurutnya, kedua pihak perlu menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan kelembagaan masing-masing.

Ia mengingatkan, disharmonisasi berkepanjangan dapat berdampak terhadap stabilitas pemerintahan, pelayanan publik dan pelaksanaan pembangunan daerah. Karena itu, komunikasi serta pencarian jalan tengah dinilai penting agar proses penganggaran tetap berjalan sesuai ketentuan.

Menunggu Kejelasan

Persoalan PAPBD 2026 kini tidak hanya menyangkut apakah perubahan anggaran dapat disepakati, tetapi juga bagaimana setiap pergeseran anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan kebijakan.

Nilai pergeseran yang disebut mencapai sekitar Rp503 miliar membuat penjelasan mengenai sumber, tujuan, dasar hukum, serta status kegiatan menjadi bagian penting bagi publik. Terlebih, sebagian persoalan yang dipersoalkan DPRD berkaitan dengan kegiatan yang disebut telah dilaksanakan sebelum perubahan APBD memperoleh persetujuan bersama.

Di sisi lain, Pemkab Deli Serdang telah mengambil langkah konsultasi ke Kemendagri dan menetapkan Perubahan KUA serta Perubahan PPAS melalui keputusan kepala daerah. Tahap berikutnya menjadi penting untuk memastikan proses Rancangan Perda Perubahan APBD memiliki kejelasan mekanisme serta memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi masyarakat, ukuran akhirnya bukan semata tercapainya kesepakatan politik antara DPRD dan pemerintah daerah. Yang lebih penting adalah kepastian bahwa setiap perubahan anggaran memiliki dasar yang jelas, diarahkan pada kebutuhan daerah, dapat dipertanggungjawabkan, dan memberikan manfaat nyata bagi pelayanan publik serta pembangunan Deli Serdang. (JB)