Medan, MWT – Kegiatan Sosialisasi, Penerapan dan Pengisian Data Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris yang ada di wilayah Sumatera Utara di Hotel Grand City Hall Kota Medan Selasa,(11/04/2023) menghadirkan 4 narasumber.
Sesi I narasumbernya Elvina Acarawati dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Ia menyampaikan materi tentang penerapan PMPJ Terhadap Notaris Sebagai Pihak Pelapor dan Pengisian Kuesioner PMPJ dilanjutkan Janpatar dari Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Sumatera Utara dengan materi Perlindungan Hukum Bagi Notaris Melalui PMPJ Bagi Notaris.
Sedangkan sesi 3 secara daring mengenai Internalisasi SRA Notaris dalam Memitigasi Resiko Pengguna Jasa Dalam Penerapan PMPJ oleh Maliki Sukmana dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan sebagai penutup pada sesi 4 Ikhsan Lubis dari Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Provinsi Sumatera Utara menyampaikan mengenai Pelaksanaan Prinsip Seksama dan Kehati-hatian Serta Tanggung Jawab Notaris Dalam PMPJ.
Diharapkan para Notaris dapat memahami pentingnya PMPJ dalam pelaksanaan tugasnya, sehingga apa yang selama ini menghambat penerapan PMPJ dapat diminimalisir. Perlu dipahami bahwa penerapan PMPJ ini merupakan salah satu langkah Pemerintah dalam mencegah terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Tetorisme (TPPT) sehingga diperlukan sinergitas seluruh stakeholder terkait. Hadir secara daring dan luring staf Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut dan Notaris pada wilayah Provinsi Sumatera Utara. (Jen)