Berita  

Soal Dana 73 M, Kejatisu Periksa Direktur PDAM Tirtanadi

Ilustrasi.

Medan, MWT – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut memeriksa Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Tirtanadi, Humarkar Ritonga.

Humarkar dipanggil lantaran adanya dugaan korupsi penyertaan modal Rp73,2 miliar yang dikucurkan ke Perumda Tirtanadi sejak tahun 2018 hingga 2022.

“Ada dilakukan klarifikasi. Diinformasikan (terkait dugaan korupsi) penyertaan modal,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Kamis, (3/8/2023) seperti dikutip dari detik.com.

Yos menyebutkan, informasi adanya dugaan korupsi itu awalnya disampaikan dari masyarakat. Sehingga Kejati Sumut pun bergerak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan.

“Ada disampaikan masyarakat. Sehingga untuk melihat kebenaran tersebut dilakukan klarifikasi,” terangnya.

Yos mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan terkait adanya dugaan pelangaran peraturan. “Adanya indikasi melanggar aturan perudangan-undangan,” jelasnya.

Untuk diketahui, informasi adanya dugaan korupsi sebesar Rp 73,2 miliar mulanya terkuak saat anggota DPRD Sumut Ebenejer Sitorus menyoroti berkas penyertaan modal ke PDAM Tirtanadi. Terhitung dari 2018 hingga 2022, dana yang dialokasikan dengan baik.

Hal itu dibuktikan dengan tidak terlihat ada tanda-tanda pengerjaan PDAM Tirtanadi yang menggunakan anggaran itu demi pembangunan untuk masyarakat. Alhasil, kejanggalan itu membuat timbulnya dugaan korupsi.(det)