Pangururan, MWT – Organisasi Bantuan Hukum (OBH) YESAYA 56 Samosir melaksanakan penyuluhan hukum bertajuk Badan Pembinaan Nasional Mengasuh (BPHN Mengasuh) dilaksanakan di SDN 8 Siantinganting Kecamatan Panguruaan Kabupaten Samosir.
Penyuluhan hukum tersebut dipaparkan oleh Direktur OBH YESAYA 56 Samosir , Lasma Sinambela,SH didampingi Hendra Efendi Sinaga,SH, Imelda Putri Sopiana,SH serta paralegal V Sitanggang.
Penyuluhan hukum tersebut serentak dilakukan lembaga/OBH terakreditasi dan penyuluh hukum dari setiap kantor wilayah kementrian hukum dan HAM masing-masing provinsi.
Melalui penyuluhan hukum yang diadakan disekolah diharapkan siswa-siswi dapat membentengi diri agar tidak terjerat dari perbuatan melanggar hukum dan diharapkan semua siswa dapat mem-proteksi diri dengan nilai-nilai Pancasila dan keagamaan.
Antusias siwa SD Negeri 8 Siantinganting ini terlihat dari kesungguhannya mengikuti acara. Banyak pertanyaan yang timbul dalam suasana penyuluhan hukum tersebut sehingga narasumber memberikan jawaban dengan baik, membuat para siswa mengerti dan memahaminya.(LS) #BPHNMENGASUH, #BinaHukum&Pancasila, #BPHNMengasuhSekolah