Berita  

Simulasi Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pilkada di Kab. Solok 

Kab.Solok, MWT – Ketua KPU Kabupaten Solok Hasbullah Alqomar dalam sambutannya, Sabtu (16/11/2024) mengatakan sebagai informasi untuk Pilkada Tahun 2024  di Kabupaten Solok terdapat 909 TPS dimana 908 adalah TPS reguler dan satu TPS adalah TPS khusus yang ada di Lapas Alahan Panjang dengan jumlah pemilih tetap di Kabupaten Solok adalah 290.111 pemilih.

Dalam simulasi awal untuk mengetahui seperti apa proses pelaksanaan pemungutan penghitungan suara di TPS mulai dari persiapan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan pilkada.

Hasbullah Alqomar juga menjelaskan, jadi ketika ini sudah kita simulasikan, kita sudah dapatkan gambaran awal tentang proses pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Bupati dan Wakil Bupati Solok pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024.

Tentu kami KPU bersama PPK dan PPS beberapa hari yang lalu sudah melaksanakan mitigasi potensi kerawanan ataupun pelanggaran, jadi nantinya kepada para petugas PPK dan PPS yang sengaja kami hadirkan, untuk memperhatikan lokasi atau titik mana saja yang menjadi titik rawan di dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara nantinya, pada hari Rabu 27 November 2024 mendatang,”ujarnya.

Sementara itu Pjs Bupati Solok Dr. Drs. Akbar Ali, AP, M.Si dalam himbauannya, Saya Sebagai Pjs Bupati Solok juga selaku sebagai pejabat pembina kepegawaian akan mengimbau kepada seluruh rekan-rekan ASN dan THL untuk Netral baik itu Pemerintah di tingkat Kabupaten, Kecamatan, maupun Nagari.

Saya berharap kita hidupkan kondisi Kabupaten Solok yang netral, kita berikan kesempatan bagi masyarakat kita untuk memilih sesuai dengan pilihannya masing-masing.

Akbar Ali juga menyampaikan, Kepada teman-teman KPU dan seluruh jajaran termasuk Bawaslu mari sama-sama kita ciptakan suasana damai pada Pilkada ini, begitupun dengan teman-teman dari TNI dan Polri, agar memberikan dukungan kepada seluruh peserta pesta demokrasi ini baik itu masyarakat, baik itu terkait masalah perangkat, maupun penyelenggaranya. Itu wajib kita amankan semua sehingga mereka bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.

Bagi saya ini mungkin menjadi momentum terakhir saya untuk dapat bertemu Bapak dan Ibu sekalian selaku Pjs Bupati Solok, karena pada Tanggal 24 November nanti masa jabatan saya sebagai Pjs Bupati Solok sudah berakhir.

Saya bersama keluarga memohon maaf bila mana selama saya bertugas di Kabupaten Solok ini baik kepada jajaran Pemerintah maupun masyarakat bilamana ada sikap dan tingkah laku secara pribadi yang tidak sesuai dengan kultur dan struktur masyarakat di Kabupaten Solok sekali lagi mohon dimaafkan,kata Akbar Ali. (Dioni)