Langkat, MWT – Sidang Perkara Kelompok Tani dengan pengusaha kebun kelapa sawit Terus bergulir di Pengadilan Negeri Stabat untuk dengan agenda pemeriksaan saksi -saksi.
Diantaranya nomor perkara 579/Pid.B/2022/PN.Stb, atas Terdakwa Heriyadi yang merupakan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Tunas Sakti serta perkara nomor 525/Pid.B/2022/PN.Stb dengan terdakwa M. Jamil atas tuduhan pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan oleh para terdakwa.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Adriansyah yang beragendakan mendengarkan keterangan dari 3 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) diantaranya keterangan saksi pelapor Alianto, selaku pengusaha perkebunan kelapa sawit yang bersaksi terhadap terdakwa M.Jamil yang mengikuti proses sidang secara virtual dari rutan pada Kamis (13/9/2022).
Penasehat Hukum (PH) terdakwa Charles W. Pardede SH, Dkk, menilai bahwasanya didalam persidangan terungkap fakta bahwa laporan pencurian buah sawit yang dituduhkan kepada kelompok tani Tunas Sakti yang berada di Desa Sungai Ular, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, merupakan termasuk didalam lokasi lahan koperasi perusahaan yang objek tanah tersebut terindikasi masuk kawasan hutan yang saat ini dikelola oleh kelompok tani sesuai Surat Tugas ( SK) dari Kementerian Kehutanan kepada lima kelompok tani.
Charles W. Pardede SH, Dkk didampingi puluhan masyarakat dari kelompok tani yang mengikuti jalannya persidangan mengatakan ada kejanggalan yang terungkap di persidangan. Diantaranya terkait keabsahan dari laporan pelapor atas kasus dugaan pencurian buah sawit oleh terdakwa, sebab, jika lahan tersebut termasuk lahan koperasi yang bersengketa dengan kelompok tani terkait kepemilikan lahan, maka itu masuk dalam kasus perdata, karena status kepemilikan lahan masih belum jelas.
“Salah satu kejanggalan dalam perkara ini adalah jika lahan yang dilaporkan sebagai pencurian buah sawit merupakan lahan koperasi, seharusnya ini bukan kasus pidana, melainkan perdata, sebab alas hak lahan tersebut masih bersengketa dengan kelompok tani yang memegang kuasa lahan sesuai surat tugas dari kementrian kehutanan. Lebih lanjut, PH terdakwa juga nantinya akan meminta kepada majelis hakim untuk melakukan sidang lapangan di objek lahan yang menjadi perkara di persidangan.
Sebelumnya, sejumlah petani dari kelompok tani yang sama telah diputus bersalah oleh pengadilan negeri Stabat dengan berkas dakwaan serupa yaitu tindak pidana pencurian yang dilaporkan oleh pengusaha perkebunan kelapa sawit dan saat ini masih berpores banding.
Charles W. Pardede SH, Dkk selaku kuasa hukum juga menyampaikan dalam waktu dekat Gapoktan akan bergerak menuju istana Kepresidenan menghadap dan bertemu dengan Presiden bapak Ir.Joko Widodo, untuk meminta keadilan atas kasus yang dialami para petani. Insya Allah lepas minggu ini Senin atau Selasa kami berangkat, ungkap Charles mewakili para kelompok tani. ( Raiyan )