Independen, Akurat & Berimbang
Berita  

Sekretaris IWO Batam Korban Dugaan Pemukulan, Lapor Polisi

Rahmat Ali Kartolo Purba

Batam, MWT — Sengketa penguasaan sebuah kavling di Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, berubah menjadi persoalan hukum setelah seorang wartawan media online mengaku menjadi korban dugaan pemukulan dan intimidasi. Wartawan tersebut, Rahmat Purba, yang juga menjabat Sekretaris Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Batam, telah melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sei Beduk.

Laporan Rahmat tercatat dalam STPL/44/VII/2026/Reskrim dan ditandatangani Aiptu Beni Yusuf Nainggolan atas nama Kapolsek Sei Beduk. Namun, terdapat sejumlah data yang tertulis tidak sesuai, misalnya si pelapor tertulis perempuan dan ada kata “menyebok” .

Dugaan kekerasan itu disebut melibatkan seorang pria berinisial “Slm”. Rahmat berharap laporan yang telah dibuatnya diproses secara profesional dan seluruh rangkaian persoalan yang melatarbelakangi kejadian tersebut turut ditelusuri aparat.

Aktivitas Kavling

Perselisihan bermula ketika Rahmat mengetahui adanya aktivitas di atas kavling yang menurut pengakuannya telah dibelinya dari Hotbinar Malau pada Juni 2026.

Karena merasa mempunyai kepentingan atas lahan tersebut, Rahmat kemudian menghubungi  Ketua RT 01/RW 11 Kelurahan Mangsang, Enos S. melalui WhatsApp.

Dalam komunikasi itu, menurut Rahmat, Enos menjelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan “Slm”. Rahmat kemudian diminta datang ke lokasi untuk membicarakan persoalan tersebut.

Pada Jumat, 4 September 2026, Rahmat mendatangi lokasi yang menjadi objek sengketa. “Slm”, menurut keterangannya, belum berada di tempat ketika ia tiba. Rahmat pun meninggalkan lokasi untuk mengambil surat kavling yang dimilikinya sebagai dokumen yang menurut pengakuannya membuktikan pembelian lahan dari Hotbinar Malau.

Tak lama berselang, Rahmat mengaku kembali mendapat pesan dari Enos. Ia diberitahu bahwa “Slm” telah berada di lokasi dan diminta datang kembali.

Rahmat kemudian kembali ke tempat tersebut. Ia mengaku menyapa “Slm” sekaligus memperlihatkan surat kavling yang dibawanya. Situasi, menurut Rahmat, berubah setelah “Slm” melihat dokumen tersebut.

Ia menuturkan surat kavling yang diperlihatkannya kemudian dirobek. Rahmat juga mengklaim dirinya diminta membayar apabila ingin menguasai kavling yang tengah dipersoalkan. Peristiwa itu disebut kemudian berkembang menjadi dugaan kekerasan fisik.

Rahmat mengaku tidak memberikan perlawanan. Alasannya, “Slm” disebut tidak datang seorang diri dan berada bersama beberapa orang lainnya.

Dugaan pemukulan tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian. Rahmat juga menyatakan telah menjalani visum sebagai bagian dari upaya mendukung laporan yang diajukannya.

Merendahkan Profesi

Selain dugaan pemukulan, Rahmat menyatakan dirinya menerima sejumlah ucapan dari “Slm” yang dinilainya merendahkan profesi wartawan. Menurut Rahmat “Slm” menyatakan tidak takut terhadap wartawan.

Rahmat berupaya merekam ucapan tersebut menggunakan telepon selulernya. Namun, ia mengaku kembali mendapat ancaman ketika “Slm” disebut memperingatkan akan menghancurkan telepon genggam miliknya.

Seluruh tuduhan itu kini masih menjadi bagian yang harus dibuktikan melalui proses hukum. Aparat penegak hukum perlu memeriksa pihak-pihak yang berada di lokasi serta saksi lain untuk mengetahui secara utuh apa yang sebenarnya terjadi.

Sobekan Surat Kavling

Rahmat juga menceritakan upayanya mengumpulkan kembali potongan surat kavling setelah dokumen tersebut dirobek. Namun, sobekan dokumen itu sudah dibuang.

Bagi Rahmat, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan dugaan pemukulan. Ia meminta polisi turut menelusuri akar konflik, khususnya dasar kepemilikan dan penguasaan kavling yang menjadi titik awal perselisihan.

Rahmat berharap Polsek Sei Beduk bersama Polresta Barelang menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan berlandaskan alat bukti.

Ia juga meminta seluruh orang yang berada di lokasi diperiksa. Selain itu, pihak kepolisian diharapkan mendalami kemungkinan adanya orang lain yang mengetahui atau terlibat dalam rangkaian kejadian tersebut.

Menurut Rahmat, perbedaan pendapat mengenai hak atas tanah semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum. Ia menilai sengketa kepemilikan maupun penguasaan lahan tidak seharusnya berkembang menjadi dugaan kekerasan atau intimidasi.

“Jangan sampai masyarakat yang mempertanyakan haknya justru berhadapan dengan intimidasi dan kekerasan. Kalau memang ada persoalan kepemilikan tanah, selesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan pemukulan,” tegas Rahmat.

Selanjutnya, kewenangan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana berada pada aparat penegak hukum. Kesimpulan tersebut akan bergantung pada hasil pemeriksaan, keterangan para saksi, bukti pendukung, dan alat bukti lain yang sah menurut hukum. (Zul)