Independen, Akurat & Berimbang
Berita  

Sabu, Ekstasi dan Ganja Dimusnahkan Polres Langkat

Langkat, MWT — Puluhan ribu jiwa disebut berhasil terlindungi dari ancaman narkotika setelah Polres Langkat memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah diungkap. Sebanyak 370,62 gram sabu, 90 butir pil ekstasi, dan 17,468 gram ganja dihancurkan dalam kegiatan yang dipimpin Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan, S.E., S.I.K., Rabu (23/09/2026).

Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan sebelum perkara dilimpahkan kepada kejaksaan. Proses itu sekaligus menjadi kelengkapan administrasi penanganan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika.

AKBP Hannry menegaskan, pemusnahan menjadi langkah penting untuk memastikan barang bukti tidak kembali dimanfaatkan secara ilegal.

“Pemusnahan barang bukti harus dilaksanakan, salah satu tujuannya agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan,” terang AKBP Hannry, Rabu (23/09/2026).

Untuk menjaga proses tetap terbuka dan sesuai ketentuan, kegiatan itu melibatkan sejumlah unsur terkait. Perwakilan Pengadilan, Kejaksaan, serta pengawasan internal Propam turut menyaksikan seluruh tahapan pemusnahan.

“Kita memastikan barang bukti yang ada hari ini betul-betul kita musnahkan dengan benar,” tegasnya.

Sebelum dihancurkan, tim Bidlabfor Polda Sumut terlebih dahulu memeriksa kandungan barang bukti. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan jenis dan kandungan narkotika yang menjadi objek pemusnahan.

Setelah pemeriksaan, 370,62 gram sabu dan 90 butir pil ekstasi dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan kompor gas. Sementara itu, 17,468 gram ganja dihancurkan melalui proses pembakaran agar seluruh barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.

Tahapan berikutnya dilakukan setelah narkotika dihancurkan. Hasil penghancuran kemudian dimasukkan ke dalam limbah pembuangan sesuai prosedur yang berlaku.

“Selanjutnya, hasil penghancuran tersebut dimasukkan ke dalam limbah pembuangan sesuai prosedur,” kata AKBP Hannry.

Kapolres Langkat menambahkan, keterlibatan berbagai pihak dalam setiap tahapan menjadi bagian dari upaya memastikan pemusnahan berlangsung transparan, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Selain memberikan kepastian hukum terhadap barang bukti hasil pengungkapan perkara, pemusnahan juga menjadi upaya mencegah narkotika kembali beredar dan membahayakan masyarakat,” ucap AKBP Hannry.

Dari pengungkapan dan pemusnahan tersebut, Polres Langkat mengestimasikan sekitar 54.457 jiwa masyarakat berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika.

Pemusnahan barang bukti itu sekaligus menjadi bagian dari komitmen Polres Langkat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Langkah tersebut juga ditempatkan sebagai implementasi program Polisi Langkat Garuda Ksatria yang diinisiasi Kapolres Langkat.

Program tersebut mengusung semangat “Gagah Berani untuk Dicintai Masyarakat, Kuat, Sadar Aturan, Taat, Responsibility, Inovatif, dan Aman.”

Melalui semangat “Satu Langkah, Satu Hati untuk Langkat yang Aman dan Damai,” Polres Langkat menyatakan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan kepolisian yang humanis, responsif, serta dekat dengan masyarakat. (Mariani)