Berita  

Ruko Dekat Nagoya Diduga Arena Gelper 24 Jam

Bagian pintu masuk Gelper tertulis larangan perjudian. Benarkah ?

Batam, MWT – Ruko yang tidak jauh dari Nagoya Food Court, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Batam, menjadi sasaran kunjungan sejumlah pria dan wanita. Lokasi ini ternyata  menyediakan berbagai mesin permainan yang diduga mirip permainan perjudian ketangkasan elektronik. Arena yang dikenal sebagai gelanggang permainan (Gelper) tersebut beroperasi secara terang-terangan selama 24 jam dengan meraup omzet hingga ratusan juta rupiah.

Pantauan Senin (6/7/2026)  di NGz Wukong atau yang lebih dikenal dengan sebutan Wukong terlihat berbagai permainan yang mirip praktik perjudian, seperti tembak ikan, slot, dan bola tangkas.

Modus operandi  di lokasi adalah setiap pemain membeli credit point dengan nilai minimal Rp50.000 yang ditukar menjadi tiket untuk dimainkan pada mesin permainan dengan didampingi seorang “wasit”. Apabila memperoleh kemenangan, pemain akan menerima tiket yang dapat ditukarkan dengan hadiah, seperti rokok, yang selanjutnya dapat dicairkan menjadi uang tunai di lokasi terpisah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan pengelola gelanggang permainan ilegal tersebut berinisial S . AM  dan AG sebagai humas. Sedangkan Jm sebagai manajer. S dan AM juga dikenal menjadi humas untuk lokasi lain di kawasan Lubuk Baja.

Meski keberadaan arena tersebut telah berulang kali menjadi sorotan puluhan media, aktivitasnya terkesan tetap berjalan tanpa hambatan. Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik perjudian, terlebih lokasi arena itu berada tidak jauh dari kantor kepolisian.

Apabila terbukti sebagai praktik perjudian, aktivitas tersebut dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun bagi pihak yang menyelenggarakan maupun turut serta dalam kegiatan perjudian tanpa hak. (tim)