Batam, MWT — Jejak distribusi rokok Rave American Blend tanpa pita cukai kini menjadi perhatian Bea Cukai Batam. Informasi mengenai dugaan peredaran produk tersebut mencuat di sejumlah wilayah Kepulauan Riau (Kepri), termasuk Kota Batam.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Agung Widodo memastikan informasi tersebut telah masuk dalam perhatian Unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam. “ Informasi ini jadi atensi kami, Unit P2 Bea Cukai Batam,” ujar Agung, Rabu (23/9/2026).
Pengawasan terhadap peredaran rokok, menurut Agung, bukan kegiatan yang baru dilakukan. Bea Cukai Batam secara berkala menggelar operasi pada lokasi yang menjadi titik distribusi maupun tempat penjualan eceran.
“Kita secara berkala melakukan operasi rutin di titik-titik distribusi dan penjualan eceran yang menghasilkan beberapa kali penindakan dari Bea Cukai Batam,” katanya.
Di tengah pengawasan tersebut, informasi yang dipantau awak media, Rave American Blend yang diduga tidak memiliki pita cukai telah beredar melalui sejumlah jalur distribusi di wilayah Kepri.
Salah satu jalur yang disebut dalam informasi tersebut ialah lintasan laut melalui pelabuhan yang minim pengawasan. Pasokan rokok diduga diangkut menggunakan kapal kayu berukuran kecil sebelum diteruskan menuju sejumlah wilayah.
Informasi lain menyebutkan pasokan tersebut diduga berasal dari kawasan Pelabuhan Punggur. Pengangkutan disebut menggunakan kapal Roro maupun sarana transportasi laut lainnya.
Dari jalur tersebut, rokok diduga bergerak menuju Bintan, Tanjung Uban, dan Tanjungpinang. Setelah tiba di wilayah tujuan, produk tersebut disebut kembali diedarkan melalui warung-warung kecil.
Gambaran mengenai peredarannya juga disampaikan seorang pemilik warung di kawasan Batam Center. Ia mengaku pernah mendapat tawaran Rave American Blend dari seorang sales yang datang mengendarai sepeda motor.
“Kami dipasok oleh sales motor yang di belakangnya ada rokok. Dia tidak pasti kirim, tapi kalau datang menawarkan rokok itu,” ujar pemilik warung tersebut kemarin dikutip dari Bataminfo.co.id..
Menurutnya, sebagian konsumen tertarik membeli rokok tersebut karena harganya relatif murah. Kondisi itu pula yang membuat produk tersebut disebut cepat terjual.
Meski demikian, pemilik warung itu mengaku tidak mengetahui identitas pihak yang berada di balik pasokan tersebut. “Saya tidak tahu siapa nama dan perusahaan yang memasok rokok ini,” katanya.
Dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai menjadi perhatian karena produk hasil tembakau yang beredar tanpa memenuhi ketentuan cukai berpotensi memberikan dampak terhadap penerimaan negara.
Karena itu, penelusuran rantai distribusi menjadi penting untuk mengurai dari mana barang tersebut berasal, melalui titik mana produk masuk, serta siapa pihak yang memasok dan menyalurkannya.
Bea Cukai Batam sebelumnya juga menegaskan bahwa pengawasan dan penindakan dilakukan secara berkala pada titik distribusi dan lokasi penjualan eceran.
Seiring munculnya informasi mengenai dugaan peredaran Rave American Blend tersebut, masyarakat diimbau turut menyampaikan informasi kepada aparat apabila menemukan dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. (Zul)
