Medan, MWT – Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Karo, Robert Perangin-angin (60) warga Jl Veteran Gang Sempakata, Kabanjahe mulai diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (27/9/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alvonso Manihuruk dalam surat dakwaannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi mengatakan, terdakwa Robert selain memecah pekerjaan Pengadaan Fasilitas Olahraga di Stadion Samura, Kabanjahe (TA) 2019 untuk menghindari mekanisme tender (lelang). Terdakwa juga malah rangkap jabatan. Selain sebagai Pengguna Anggaran (PA), juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karo mendapatkan alokasi dana sebesar Rp1,6 miliar untuk pembangunan Gelanggang Olahraga Stadion Samura di Desa Samura, Kec. Kabanjahe, Kab. Karo TA 2019,” ujarJPU.
JPU melanjutkan, terdakwa bersama-sama dengan saksi Perbahanen Ginting selaku Direktur CV Pratama Madia, M Anas Purba selaku irektur CV Trio, Toris Bangun selaku irektur CV Terbangun kemudian Permata dan Bima Rimbaya selaku Direktur CV Poetra Bahagia sesuai dengan peranannya masing-masing.
Pada bulan November hingga Desember 2019 telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu secara melawan hukum memecah-mecah pekerjaan untuk menghindari lelang/tender.
“Terdakwa Robert mengintervensi pemilihan pemenang pelaksana kegiatan/penyedia, tidak bekerja secara profesional, tidak mengendalikan kontrak, membuat dokumen-dokumen pencairan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, tidak mengelola anggaran secara tertib,” ujar JPU.
JPU menjelaskan, terdakwa juga tidak taat pada peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan unsur efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan dan menerima hadiah, imbalan, komisi dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Akibat perbuatan terdakwa Robert tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp191.481.121,” pungkas JPU.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(rob)