Berita  

Reskrim Taput Ringkus Pencuri Ternak Kerbau

Tarutung,MWT – Kerjasama tim Satuan reserse kriminal ( reskrim) dan tim polsek Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara, berhasil meringkus 4 pelaku pencurian ternak 2 ekor kerbau dari tempat berbeda-beda.

Pelaku pencuri kerbau tersebut yaitu Ip, ( 30 ), warga dusun Urat Nihuta, Desa Hutabulu, kecamatan Siborongborong, Taput, FSS, (43), warga Urat Nihuta Desa hutabulu, kecamatan Siborongborong, Taput, TRS ( 43),  warga desa Pohan Tonga,  kecamatan Siborong, Taput dan IDBS ( 57 ),  warga Desa Sipinggan, kecamatan  Nainggolan,  kabupaten Samosir.

Penangkapan itu di benarkan oleh Kapolres AKBP Ernis Sitinjak, S.I.K, S.H melalui Kasat Reskrim, AKP Arifin Purba.Saat ini pelaku yang terlibat di tahan di polsek, ucapnya kepada media pada Minggu (25/05/2025).

Keberhasilan tim gabungan atas laporan pemilik kerbau yaitu Hariyadi Simanjuntak dan Nangkok Tampubolon di Polsek Siborongborong pada Sabtu

Mereka mengetahui kehilangan kerbau Jumat ( 2/5/2025) pagi sekira 08.00 wib pagi, ketika mereka hendak memindahkan kerbau tersebut. Setelah tiba di tempat korban pun heran kerbaunya sudah hilang. Kemudian mereka melaporkan kejadian itu ke polsek Siborongborong.

Selanjutnya Polsek Siborongborong dan sat reskrim polres pun melakukan penyelidikan. Satu minggu di selidiki petunjuk dan alat bukti pun minim di temukan oleh penyidik.

Hari ke 12 setelah penyelidikan, ada informasi di dapat oleh polisi dari salah seorang saksi pemilik warung  yang bernama Mega Hutasoit. Saksi menjelaskan, pada hari kamis, 1 mei 2025 sekira pukul 01.00 wib dini hari, salah seorang tersangka yaitu FS  membeli kopi ke warungnya saat hendak mau tutup.

Lalu saksi pun membungkus 2 gelas kopi di dalam plastik dan selanjutnya tersangka pergi. Mendengar informasi tersebut polisi mengembangkan keterangan saksi pemilik warung serta menyisir ulang TKP tempat hilangnya kerbau.

Setelah keterangan tersebut di akui saksi, di TKP petugas  pun menemukan bungkusan plastik tempat kopi tersebut. Selanjutnya pada hari Kamis, 02 mei 2025  polisi pun menjemput tersangka FS dan diperiksa.

Lima jam diperiksa,  FS pun sempat mengelak namun akhirnya mengakui bahwa merekalah yang mencuri kerbau tersebut.

Dalam keterangannya, FS mengakui bahwa mereka bertiga bersama-sama dengan tersangka lain mencuri kerbau tetsebut. Selanjutnya kerbau itu di jual kepada salah seorang ASN di kabupaten Samosir yang bernama ID BS seharga Rp 22.000.000 dan uangnya sudah di terima dan sudah di bagi – bagi.(Pembela Butarbutar)