Berita  

Pulau Poto Seluas 1000 Hektar di Kepri Diduga Dijual

Plank di Pulau Poto

Bintan,MWT – Status pulau Poto di Desa Kelong Kecamatan Bintan pesisir kabupaten Bintan Kepulauan Riau seluas kurang lebih 1000 hektar diduga sudah diperjualbelikan

Pemegang Hak atas tanah pulau poto adalah Perseroan Terbatas (PT) Hansa Megah Pertama (HMP)  dengan dua sertifikat hak pakai Nomor 01 luas 5.505.357 M2 (550 hektar) Tahun 1999 dengan masa berakhir serifikat Hak Pakai 7-11-2024 dan Nomor 08 luas 4.139.266 M2 (413 hektar) tahun 2001 dengan masa berakhir serifikat Hak Pakai 19-7-2026.

Akte pendirian PT. HMP tercatat di Sertifikat Hak Pakai tanggal 27 Agustus 1996 No. 30 dan No. 35. JO Pengesahan Menteri Kehakiman tanggal 26 Desember 1997 No. C.02-13-421 RT.01.01. tahun 1997.

Sertifikat hak pakai atas nama PT.HMP tersebut diperuntukan untuk usaha pertanian, perkebunan, perikanan, pariwisata dan perdagangan, sesuai Surat Izin Tempat Usaha (SITU) tahun 2013 yang keluarkan Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah Pemerintah Kabupaten Bintan.

Diduga pada tanggal 15-8-2003 kedua serifikat tersebut mengalami perubahan, yaitu Hak Tanggungan nomor 528/2003 peringkat pertama Akte PPAT. Ages Margono, SH. Tanggal 31-7-2003 nomor 516/2003, tanggal pendaftaran : 15-8-2003 No.

Daftar isian 208. DI. 203 No. 785/2003. DI. 307 No. 9548 Tanggal 15-8-2003 Nama yang berhak dan pemegang hak lain-lainnya adalah PT Bank Mandiri (perseroan) Tbk berkedudukan di Jakarta.

Hak Tanggungan adalah : ” Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.”

Lalu pada tanggal 14-2-2005, Hak Tanggungan tersebut dihapus berdasarkan surat PT. Bank Mandiri (perseroan) Tbk, Singapura branch Nomor: CIB/CR/015/05, Hak Tanggungan Nomor 528/2003 peringkat pertama ini Dihapus.

Atas Hal itu Kades Kelong (A) sulit memberi jawaban saat di konfirmasi awak media ini Jumat (10/2/2023).

Sebelumnya, pernah dikatakannya lokasi PT HMP sudah dijual  karna PT punya sertifikat asli hak pakai,ucapnya kepada ketua Lembaga KPK Kennedy Sihombing

Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L-KPK) Provinsi Kennedy Sihombing mengatakan sertifikat atas nama PT.HMP dari seribu hektar diduga ditelantarkan tidak pernah dimanfaatkan , tidak diusahakan, ditelantarkan atau tidak melaksanakan peruntukanya, yakni peruntukan agro wisata, usaha pertanian, perkebunan, perikanan, pariwisata dan perdagangan, sesuai Surat Izin Tempat Usaha (SITU) tahun 2013.

Disebutkan Kennedy, berdasarkan Undang Undang nomor 5 tahun 1960 pasal 27.34:40, Hak Guna Bangunan,Hak.Guna Usaha, hak pakai hak dah hak mengelola hapus karena :

  1. Jangka waktunya berakhir.
  2. Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi.

c.Dilepas oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir.

  1. dicabut untuk kepentingan umum
  2. Ditelantarkan.
  3. Tanahnya musnah.

Dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 20 tahun 2021 pasal 7 :

1) objek penertiban tanah terlantar sebagai mana pasal 5; ayat 1 meliputi tanah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha,hak pakai, hak pengelolaan dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah.

2) tanah hak milik menjadi objek penertiban tanah terlantar jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimamfaatkan atau tidak dipelihara.

3) tanah hak guna bangunan, hak pakai pengelolaan menjadi objek penertiban tanah terlantar jika dengan  sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimamfaatkan, tidak dipelihara terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak”Jelasnya.

Ditambahkan Kennedy, hasil investigasi tim di lokasi tersebut, terdapat patok dari PT MMJ yang melarang masyarakat utk memamfaatkan tanpa izin. Ini menjadi menarik untuk ditelisik, karena selama ini hanya PT.HMP yang diketahui masyarakatnya.(rel-martin/m.aris)