Sukamara, MWT – PT Menthobi Makmur Lestari (MMaL) Group Maktour menolak menjalankan hukum adat Dayak Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah. Padahal hal itu merupakan putusan Demang Permata Kecubung, atas penggusuran 13 kuburan Dahas Maringkau, leluhur/ nenek moyang warga Dayak Desa Kenawan yang di pasilitasi Kecamatan Permata Kecubung, Rabu (27/7/2023) .
Permasalahan dugaan Pengrusakan 13 kuburan tersebut sudah dilakukan mediasi yang dipasilitas pemerintah Desa Kenawan, namun selalu saja menemukan jalan buntu.
Sehingga ahli waris Dahas Maringkau melaporkan permasalahan kuburan leluhur mereka kepihak DAD Permata Kecubung. Kita telah melapor kepada DAD Kecamatan Permata Kecubung untuk menyelesaikan permasalah tersebut,”kata salah seorang perwakilan ahli waris beberapa waktu lalu.
Pasca laporan itu diterima, tim DAD Permata Kecubung meninjau lokasi kejadian. Ditemukan adanya pengrusakan atas kuburan, Damang Permata Kecubung Haryanto Ansip saat itu didampingi Wakil Ketua DAD kabupaten DAD kecamatan serta disaksikan Ps. Kabag Log Polres Sukamara Agus Purwanto, Camat Permata Kecubung Didik Sunarya, Kabag Hukum Setda Sukamara Dewa Putu Oka, Danramil Balai Riam, A. Karim Pelu, Setda Sukamara Untung N, Kapolsek Permata Kecubung Priyoko, DAD Sukamara Maryadi, DAD Permata Kecubung Mulyadi, Kesbangpol Sukamara Agus Chairi, Menagemen PT MMaL dan ahli waris Dahas Maringkau.
Demang Permata Kecubung Haryanto Ansip memberikan keputusan sebagai mana dengan hukum adat DAD Kab. Sukamara tentang peraturan Adat Dayak Kab. Sukamara. A. bahwa PT MMaL dikenakan sanksi / denda sebesar 30 Lasa untuk sebuah kuburan sesuai pasal 49 poin 1,
Untuk sanksi adat yang harus dilaksanakan PT MMaL berkewajiban menanggung pesta kecil berupa “Ayah” (Tiwah), PT MMaL berkewajiban memberi tanda dan memasang pagar kuburan kembali,”ucap Demang saat memberikan keputusan,”paparnya.
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) Lamandau selaku perwakilan ahli waris Efendi Buhing mengatakan, sebelum Demang memberikan putusan, perwakilan Menagemen PT MMaL mengatakan apapun keputusan dari Demang mereka akan menyetujui. Namun setelah Demang memberikan putusan yang lebih ringan dari tuntutan ahli waris, pihak perusahaan tetap saja menolak.
“Bagi kami menolak putusan Demang Permata Kecubung, sama saja tidak menghargai dan atau boleh dikatakan menginjak hukum adat,” kata Efendi Buhing.
Berdasarkan kesepakatan keluarga ahli waris, karena masalah ini tidak selesai dan pihak PT MMaL menolak putusan Demang Permata Kecubung, pihak ahli waris memberikan waktu 10 hari untuk menyelesaikan permasalah tersebut.
“Ahli waris minta pada pemangku DAD Kecamatan , Kabupaten dan Provinsi untuk menegakan hukum adat Dayak tanpa pilih kasih. Apabila dalam 10 hari putusan Demang Permata Kecubung tidak diindahkan maka kami akan menempuh jalur hukum dengan cara rahasia keluarga,”tegas Efendi Buhing.
Sementara itu pihak Menagemen PT MMaL berdalih, bahwa perusahaan tidak melakukan kesengajaan, dengan pasal 49 poin 1, barang siapa dengan sengaja maka kena sanksi.
“Karena kami tidak sengaja di poin mana saja perusahaan dikenaka rasanya tidak cocok, maka dari itu kami menolak putusan sanksi adat tersebut. kami akan menyampaikan kepada pimpinan manajemen, “pungkas Humas PT MMaL Kamal didampingi bidang legal PT MMaL Daniel (Syah/Tim)