Berita  

Profesi Notaris Rentan Dimanfaatkan untuk  Pencucian Uang

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Imam Suyudi, memukul gong tanda dimulainya sosialisasi, Penerapan dan Pengisian Data Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris.

Medan, MWT – Profesi Notaris rentan dimanfaatkan untuk melakukan pencucian uang karena adanya ketentuan kerahasiaan yang diberikan berdasarkan undang-undang. Hal inilah yang menjadikan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) menjadi penting bagi Notaris mengenali pengguna jasa dengan mengetahui latar belakang, identitas pengguna jasa serta memantau transaksi dan melaporkan yang dianggap mencurigakan.

Demikian dikatakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Imam di Hotel Grand City Hall Kota Medan, Senin( 10/04/2023) dalam sambutannya saat membuka kegiatan PMPJ.

Imam juga menyampaikan , dalam menjalankan tugas dan kewajibannya Notaris perlu menerapkan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap masyarakat sebagai pemangku kepentingan.

” Penerapan PMPJ tersebut dapat dilaksanakan saat melakukan hubungan usaha dengan pengguna jasa, terdapat transaksi keuangan menggunakan rupiah ataupun mata uang asing dengan nilai paling sedikit atau setara dengan Rp. 100.000.000 yang dapat di indikasikan sebagai transaksi mencurigakan,” tambahnya.

Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung dari tanggal 10 hingga 12 April 2023 menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) , dan Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Sumatera Utara. Turut hadir dalam pembukaan kegiatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem, Kepala Divisi Administrasi Rudi Hartono, Kepala Divisi Keimigrasian Ignatius Purwanto dan Notaris pada wilayah Provinsi Sumatera.(Jen)