Langkat, MWT – Mengambil udang bukan miliknya , SH alias A diamankan masyarakat dan diserahkan ke Polsek Tanjung Pura Langkat, Senin (29/8/2023). Pria ini diduga melakukan pencurian di Dusun IX Pematang Langkat Desa Pematang Cengal Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat.
Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan.SH dan mengaku mengambil sampan milik Yanto yang ditambatkan di pelataran juga tanpa ijin.
Yanto bersama saksi Ismail menyatakan mengakami kerugian sampai Rp 5 juta dan sudah dilaporkan ke Polsek Tanjung Pura.
Diinformasikan Polsek Yanjung Purab bahwa, hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 dinihari dua laki-laki yang tidak dikenal sedang mengambil udang milik korban Acu di Dusun III Lubuk Jaya Desa Kwala Serapuh Kec. Tanjung Pura.
SH alaas A yang berada di lokasi berhasil diamankan dan mengejar pelaku lainnya. Saat disergap satu dari pelaku mengacungkan parang agar saksi tidak menangkapnya. Berhasil diamankan satu goni udang paname, pukat jaring dan sampan bermotor.
Atas kejadian tersebut tersangka diserahkan berikut barang bukti ke Polsek Tanjung Pura. Korban mengalami kerugian material sekitar Rp 1 juta melaporkannya ke polisi. (Mariani )