Langkat, MWT – Polsek Pangkalan Brandan meringkus ZMM yang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Jefry Ginting di kawasan Translok BM 1 Desa Harapan Maju Sei Lepan Langkat.
Peristiwa itu terjadi Selasa 11 Juli 2023 saat ada pertunjukan musik keyboard diawali lemparan batu yang dilakukan ZMM dan rekan – rekannya.
Saat korban mempertanyakan tindakan ZMM, si korban menyerang menggunakan pisau , menyayat telinga dan menusuk tangan kiri korban.
Laporan korban ke Polsek Pangkalan Brandan disikapi dengan penyelidikan kejadian tersebut.
ZMM yang ditemukan di kediaman temannya Desa Sekoci sedang tidur langsung mengamankan pelaku. Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Bradan Iptu Sihar MT Sihotang,S.H yang melakukan interogasi kepada pelaku dan mengakui perbuatannya. (Mariani)