Independen, Akurat & Berimbang
Berita  

Polres Samosir Sisir Tiga Lokasi, Satu Pria Positif Ganja

Samosir, MWT – Polres Samosir melaksanakan operasi pemberantasan dan pemulihan kawasan rawan narkoba di tiga lokasi di Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, pada 15–17 Oktober 2026. Dalam rangkaian kegiatan yang menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, seorang pria berinisial AS, 42, dinyatakan positif narkotika jenis ganja berdasarkan tes urine dan selanjutnya menjalani asesmen bersama Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kegiatan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Samosir IPTU Boy Alexander Hutasoit, S.H., bersama KBO Satresnarkoba IPDA Jamil Munthe, S.H., M.H. Operasi melibatkan personel Satresnarkoba, Satreskrim, Sat Samapta, Sat Intelkam, Si Propam, Satpol PP, serta Kesbangpol Pemerintah Kabupaten Samosir.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung program pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN), melalui penindakan, pemeriksaan, koordinasi lintas instansi, dan pelibatan masyarakat.

Pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, tim gabungan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran dan penggunaan sabu di sebuah kafe di Jalan Aek Rangat, Kelurahan Siogung-ogung, Kecamatan Pangururan.

Petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi serta tes urine terhadap dua karyawan kafe. Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya negatif narkotika.

Setelah pemeriksaan, petugas berkoordinasi dengan pemilik kafe dan masyarakat sekitar untuk meningkatkan pengawasan serta meminta warga melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran atau penyalahgunaan narkotika.

Operasi berlanjut pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB melalui Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Desa Tanjung Bunga, Kecamatan Pangururan. Kegiatan tersebut dilakukan menyusul laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran dan penyalahgunaan sabu di wilayah itu.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dan mengamankan satu alat isap sabu atau bong serta satu plastik klip berukuran kecil.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan masyarakat dan perangkat desa setempat untuk meningkatkan pengawasan lingkungan serta mendorong warga menyampaikan informasi kepada Satresnarkoba Polres Samosir jika mengetahui dugaan aktivitas narkotika.

Pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, tim gabungan melakukan pemeriksaan di kompleks rumah kos di kawasan Buhit, Kecamatan Pangururan. Kegiatan ini menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran dan penyalahgunaan ganja.

Petugas melakukan tes urine terhadap dua pria berinisial AS, 42, dan LS, 28. Keduanya diketahui bekerja sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kecamatan Pangururan.

Hasil tes urine menunjukkan AS positif narkotika jenis ganja, sedangkan LS negatif. Petugas kemudian mengamankan AS dan membawanya ke Polres Samosir untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Plt. Kasi Humas Polres Samosir, IPDA Surung Sagala, menyampaikan bahwa AS saat ini menjalani asesmen bersama BNN untuk menentukan penanganan lebih lanjut sesuai hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku.

Hasil tes urine positif tersebut menjadi bagian dari proses penanganan lebih lanjut. Namun, hasil pemeriksaan urine saja tidak serta-merta membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana peredaran narkotika.

Polres Samosir mengajak masyarakat, pemilik usaha, pengelola rumah kos, perangkat desa, dan berbagai elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

Masyarakat juga diimbau melaporkan informasi mengenai dugaan aktivitas narkotika melalui saluran pengaduan resmi Satresnarkoba Polres Samosir.

Melalui rangkaian kegiatan tersebut, Polres Samosir berupaya memperkuat koordinasi kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam pengawasan lingkungan serta penanganan dugaan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Samosir. (S1)