Langkat, MWT – Tindak pidana perdagangan orang ( TPPO) lagi marak. Kasus tersebut dilaporkan Sihol Sihotang Kamis, (08/062023) Desa Securai Selatan Kecamatan Babalan.
Beberapa orang diamankan antara lain, E Als Bayek sebagai agen, korbannya Rinaldi SetiawanWarga Desa Sekip Lubuk Pakan dan Ridwan penduduk Jalan Diponegoro Lubuk Pakam.
Saksi lainnya, Bahrul, Nur Arifin juga barang bukti diamankan paspor, KTP, Kartu Keluarga dan handphone.
Informasi seorang warga ada rumah dijadikan tempat penampungan tenaga kerja yang akan di berangkat ke luar negeri.
Ketiga orang tersebut dibawa dan diamankan ke Polsek Pangkalan Brandan guna proses penyelidikan lebih lanjut. ( Lukman Tarigan)