Berita  

Polres Bintan Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat  

Kepri, MWT – Polres Bintan menetapkan 3 tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat diatas lahan milik PT. Bintan Property Indo yang berada di Kel. Sungai Lekop Kecamatan Bintan Timur Kab. Bintan pada Jumat (19/4/2024).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M., menyampaikan terkait dugaan tindak pidana pgemalsuan surat diatas lahan milik PT. Bintan Property Indo, penyidik menetapkan 3 tersangka setelah dilakukan Gelar perkara di Polda Kepri, ujar Kapolres Bintan saat ditemui diruang kerjanya. “ Tersangka yang telah ditetapkanberinisial H, R, dan juga B”, terang Kapolres.

“ Ketiga tersangka tahun 2014 H menjabat sebagai Lurah Sei Lekop Kec. Bintan Timur, Kemudian R menjabat Kasipem Kel. Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur, dan B sebagai juru ukur. Kemudian tahun 2016 H menjabat sebagai Camat Bintim, selanjutnya R menjabat sebagai Lurah Sei Lekop Kec. Bintim, sedangkan B tetap sebagai juru ukur” Tambahnya.

Kemudian untuk perkara dimaksud akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penyidik akan mengirimkan surat ke Mendagri, karena satu tersangkanya merupakan Kepala Daerah (Pj. Walikota Tanjungpinang).

Pasal yang akan dipersangkakan yaitu Pasal 264 Ayat (1) ke-1e KUH Pidana diancam dengan pidana penjara 8 tahun, sedangkan untuk Pasal 263 Ayat (1), dan (2) KUH Pidana diancam dengan Pidana penjara 6 tahun, tutup Kapolres Bintan.( Martin )