Independen, Akurat & Berimbang
Berita  

Polisi Gagalkan Peredaran 10 Kg Ganja, Satu Pelaku Kabur

Padangsidimpuan, MWT — Upaya peredaran 10 kilogram ganja di wilayah Padangsidimpuan berhasil digagalkan polisi. Dalam penindakan di Jalan HT Rizal Nurdin, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, satu dari dua orang yang diduga terlibat berhasil melarikan diri.

Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono mengatakan petugas mengamankan 26 bal ganja yang disembunyikan menggunakan potongan batang pisang. Modus tersebut digunakan untuk melapisi daun ganja sebelum barang dibalut menggunakan lakban berwarna kuning.

“Ditemukan 26 bal yang diduga narkotika golongan I jenis ganja. Masing-masing bal berisi potongan batang pisang untuk melapisi daun ganja guna mengelabui petugas, dan dibalut lakban berwarna kuning,” kata Juli, Minggu (27/9/2026).

Menurut Juli, setelah potongan batang pisang dipisahkan, seluruh barang bukti ganja kemudian ditimbang. Hasil penimbangan menunjukkan total berat ganja mencapai 10 kilogram.

Penindakan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai seseorang yang dicurigai membawa ganja menggunakan karung dan sepeda motor di kawasan Pijorkoling. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas melalui penyelidikan.

“Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang membawa ganja menggunakan karung di wilayah Pijorkoling menggunakan sepeda motor,” ujarnya.

Petugas selanjutnya melakukan pengintaian. Pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, orang yang dicurigai tersebut terlihat melintas di simpang Jalan HT Rizal Nurdin menggunakan sepeda motor.

Ketika hendak dihentikan dan diamankan, pengemudi sepeda motor justru melompat dari kendaraannya. Ia kemudian berlari ke arah kiri jalan menuju kawasan yang tidak memiliki penerangan hingga berhasil meloloskan diri.

“Pengemudi sepeda motor melompat dari kendaraannya dan melarikan diri ke arah kiri jalan menuju kegelapan sehingga berhasil meloloskan diri,” ungkap Juli.

Sementara itu, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang saat itu berboncengan dengan pengemudi. Pria tersebut berinisial SSS.

“Petugas berhasil mengamankan SSS yang saat itu dibonceng,” ucapnya.

Dari pemeriksaan terhadap kendaraan dan barang yang dibawa, polisi menemukan dua karung berisi 26 bal ganja. Setiap bal diketahui dilapisi potongan batang pisang yang digunakan untuk menyamarkan daun ganja.

Setelah lapisan tersebut dipisahkan, polisi menimbang barang bukti dan mendapatkan total berat ganja sebanyak 10 kilogram.

Kepada petugas, SSS mengaku ganja tersebut diperoleh dari seorang pria yang tidak dikenalnya. Ia juga menyebut barang tersebut didapat berdasarkan perintah seseorang yang juga tidak dikenalnya melalui komunikasi WhatsApp.

Selain 26 bal ganja, polisi mengamankan dua karung putih, satu unit telepon seluler Samsung warna biru, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau tanpa nomor polisi, serta uang tunai Rp1 juta.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul ganja tersebut. Petugas juga memburu pengemudi sepeda motor yang melarikan diri dan telah memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

SSS bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa dan diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut.

“Kami juga melakukan pengembangan jaringan serta mengejar satu pelaku lain yang melarikan diri,” pungkas Juli. (red)