Batam, MWT — Sebanyak 24 dari 33 orang yang diamankan dalam Operasi Sarang Narkoba di kawasan Bukit Senyum, Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan urine, Sabtu (17/10/2026).
Operasi yang digelar Polda Kepulauan Riau (Kepri) pada Sabtu dini hari itu juga menghasilkan temuan tujuh paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2,6 gram. Sebanyak 364 personel gabungan dikerahkan dalam kegiatan tersebut.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei mengatakan operasi melibatkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, BNNP Kepri, Polresta Barelang, Brimob, serta unsur terkait lainnya.
Menurut Nona, operasi tersebut merupakan bagian dari program pemulihan kawasan narkoba melalui Quick Wins Kapolri Program Nomor 2.
“Pemberantasan narkotika tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pemulihan lingkungan bersama masyarakat agar kawasan yang telah ditertibkan tidak kembali menjadi pusat peredaran narkoba,” kata Nona, Sabtu (17/10/2026).
Selain paket yang diduga sabu, petugas menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Barang-barang tersebut meliputi alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, 11 unit telepon genggam, satu timbangan digital, perangkat penerima sinyal, tiga kamera pengawas atau CCTV, sebilah senjata tajam jenis samurai, enam korek api, serta satu kotak kaca pirex.
Dari total 33 orang yang menjalani pemeriksaan urine, sembilan orang lainnya dinyatakan negatif narkoba. Nona mengatakan hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.
Polda Kepri juga mendorong pemulihan kawasan melalui pendekatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Upaya tersebut mencakup pengawasan berkelanjutan, edukasi mengenai bahaya narkotika, serta pelibatan masyarakat untuk mencegah kawasan itu kembali menjadi lokasi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Polda Kepri mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Warga diminta melaporkan lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika melalui layanan kepolisian 110 atau kantor kepolisian terdekat.
Nona menegaskan setiap temuan dalam operasi akan ditindaklanjuti berdasarkan hasil penyelidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. (Zul)
