Berita  

Peternakan Ayam Sembulang Diduga Ilegal Cemari Lingkungan Warga

Batam, MWT — Aktivitas peternakan ayam di kawasan Sembulang, Jembatan 4, Kecamatan Galang, Kota Batam, menjadi perhatian serius. Lokasinya yang berdempetan dengan permukiman warga memunculkan dugaan kuat pelanggaran regulasi sekaligus pencemaran lingkungan yang telah berlangsung lama tanpa penindakan tegas dari instansi terkait.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, peternakan tersebut beroperasi tanpa papan izin maupun informasi legalitas yang jelas. Sejumlah warga menyebut tidak pernah melihat adanya inspeksi atau pengawasan rutin dari dinas terkait, baik dari sektor peternakan maupun lingkungan hidup. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana usaha skala peternakan bisa berjalan di tengah pemukiman tanpa kontrol?

Dampak yang paling dirasakan warga adalah serbuan hama lalat yang diduga berasal dari limbah peternakan. Dalam jumlah masif, lalat-lalat tersebut masuk ke dalam rumah, mengganggu aktivitas sehari-hari hingga berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan. Bau menyengat dari kotoran ayam juga dilaporkan semakin parah terutama saat cuaca panas.

Secara regulasi, keberadaan peternakan di dekat permukiman padat jelas bukan tanpa aturan. Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki izin lingkungan serta dokumen analisis seperti UKL-UPL atau AMDAL, tergantung skala usaha. Kewajiban ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menegaskan pentingnya pengendalian pencemaran dan partisipasi masyarakat.

Tak hanya itu, dalam aspek tata ruang dan kesehatan lingkungan, peternakan unggas idealnya memiliki jarak aman dari permukiman untuk mencegah penyebaran penyakit dan gangguan ekologis. Jika dugaan ilegalitas ini benar, maka potensi pelanggaran tidak hanya administratif, tetapi juga bisa masuk ranah pidana lingkungan.

Sejumlah pemerhati lingkungan menilai lemahnya pengawasan menjadi celah utama. “Kasus seperti ini sering terjadi karena minimnya inspeksi lapangan dan lemahnya penegakan hukum. Padahal dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” ujar seorang aktivis lingkungan di Batam yang enggan disebutkan namanya.

Ironisnya, hingga kini belum terlihat langkah konkret dari pemerintah setempat untuk menindaklanjuti keluhan warga. Situasi ini menimbulkan kesan adanya pembiaran, bahkan membuka ruang spekulasi tentang lemahnya koordinasi antarinstansi atau kemungkinan adanya kepentingan tertentu di balik operasional peternakan tersebut.

Jika tidak segera ditangani, persoalan ini berpotensi menjadi bom waktu—bukan hanya bagi kesehatan warga, tetapi juga bagi kredibilitas pemerintah dalam menegakkan aturan lingkungan.

Warga kini berharap ada tindakan nyata: mulai dari inspeksi mendadak, audit izin, hingga penindakan tegas jika terbukti melanggar. Tanpa itu, hukum hanya akan menjadi teks, sementara pencemaran terus berlangsung di depan mata. (tim)