Berita  

Petani Grobogan Jateng Minta Terapkan Permen LHK 39  

Jawa Tengah, MWT – Masyarakat desa hutan yang menggarap lahan di wilayah ini tergabung dalam anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Jati Mulyo.

Setiap dusun di Desa Ngrandu Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan Jawa Tengah terdapat petani  penggarap  hutan di wilayah Perum Perhutani.

Hasil penelusuran Andi Firman dari Media Warta Tipikor, 15 April 2023 di  dusun Nglingang,Pp,Tapen,Puluhan dan Jimbar terdapat 337 petani penggarap.

Lahan yang digarap bervariasi mulai dari 0,25 Ha sampai 1 HA per petani. Petani penggarap yang tergolong anggota LMDH Jati Mulyo  dikenakan biaya Rp 1.500.000,00 /ha.

Nominal ini ditentukan pengurus LMDH Jati Mulyo dan staf perhutani yang bertugas di wilayah tersebut.

Meski demikian kelompok kerja (Pokja) setiap dusun tidak mempermasalahkan besaran pungutan, tetapi permintaan mereka  soal jangka waktu pengelolaan hutan bersama masyarakat( PHBM) diperpanjang.

Menurut data yang diperoleh di lapangan ijin pemanfaatan hutan perhutanan sosial (IPHPS) wilayah Perum Perhutani  yang tercantum dalam Peraturan  Menteri LHK no 39 tahun 2017(P 39) belum terealisasi sepenuhnya.

“ Masyarakat berharap pemerintah mewujudkan P 39 agar petani memiliki legalitas yang jelas dalam menggarap lahan perum perhutani, “ujar seorang petani.

Selain itu, petani juga membutuhkan waktu untuk menggarap lahan guna memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, Selama ini sistem pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) jangka waktu menggarap hanya 2-3 tahun.

“Saya minta waktu  lama dan legalitas yang jelas untuk menggarap lahan perum perhutani,” ujar petani  LMDH Jati Mulyo.

Humas KPH Gundih Dwi Joko Santosa yang disambangi Senin (17/4/2023) membenarkan bahwa memang ada kutipan kepada petani oleh perhutani dengan sistem Perjanjian Kerja Sama (PKS). Jumlah kutipan 10%   dari laba  bersih petani.

Kutipan 10% di berlakukan untuk Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).