Tarutung , MWT – Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara meringkus 2 pengedar narkoba jenis sabu-sabu dari Jalan SM Raja, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, proses penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K, melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing, Sabtu (10/5/2025).
Pelaku pengedar narkoba DPH ( 25 ) dan VRS ( 19 ) berdomisili di Jalan Sanif Kecamatan Siborongborong, di tangkap Kamis (8 /5/2025). Saat itu keduanya sedang berdiri di pinggir jalan raya, tepat di depan mesjid Siborongborong sedang menunggu pembelinya.
Penangkapan keduanya berhasil dilakukan oleh tim Opsnal Satnarkoba Polres Taput setelah mendapat informasi dari masyarakat. Saat ditangkap polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan narkoba jenis sabu dari kantong celana VRS 1 paket yang akan siap untuk diedarkan.
Dari penangkapan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa, 15 ( lima belas ) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat Brutto : 8,11 Grsm, 4 (empat) buah plastik klip bening kosong, 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna biru dongker dan 1 (satu) kotak rokok Surya dan sampai saat ini keduanya masih di periksa secara intensip diruangan sat narkoba untuk pengembangan lebih lanjut, terangnya lagi.(Pembela Butarbutar)