Medan, MWT – Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia Y. Ambeg Paramarta mengapresiasi kehadiran peserta yang menunjukkan kepedulian dalam perbaikan kebijakan-kebijakan pemerintah.
Penerapan Undang-undang Pengadilan HAM yang telah berjalan lebih dari 20 tahun dinilai masyarakat masih belum menjadi mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM berat secara optimal. Karena masih menyisakan celah hukum yang berujung kepada penundaan proses hukum terhadap kasus atau dugaan pelanggaran HAM yang berat.
“ Semoga melalui kegiatan Opini Kebijakan ini didapatkan solusi-solusi terhadap permasalah tersebut”, jelas Ambeg dalam acara kegiatan opini kebijakan bertema “Analisis Strategi Kebijakan Pengadilan HAM di Indonesia”, secara virtual, diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dengan Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Senin (08/05/2023)
Sejumlah 1000 peserta mengikuti kegiatan opini kebijakan bertema “Analisis Strategi Kebijakan Pengadilan HAM di Indonesia”, secara virtual ini.
Registrasi peserta sebelumnya 4.021 orang terdiri dari para akademisi, mahasiswa, OBH, LPH, unsur pemerintah, notaris, asosiasi penyandang disabilitas, dan masyarakat umum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Imam Suyudi dalam laporan berharap acara tersebut mampu menjawab pertanyaan dan penyebab atas hambatan belum tercapainya rasa keadilan.
Narasumber terdisi dari Ketua Komnas HAM Republik Indonesia Atnike Nova Sigiro, Analis Kebijakan Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia Tony Yuri Rahmanto, dan Kepala Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) Universitas Negeri Medan (Unimed) Majda El Muhtaj, Zaki Yusuf dari Penyiar Move Radio sebagai Moderator serta Serlina D. Putri sebagai penerjemah atau juru bahasa isyarat.
Panitia penyelenggara kegiatan menyediakan 10 hadiah istimewa atau door prize kepada penanya terpilih berupa kain tenun ulos bernuansa etnik yang mencerminkan kebudayaan Provinsi Sumatera Utara. (Jen)