Berita  

Pengacara Tris Widodo dan Adnan Buyung Lubis Sesalkan Tindakan Oknum di Polres Tapsel  

Pengacara Tris Widodo,SH.MH dan Adnan Buyung Lubis.

Tapsel, MWT – Akhir akhir ini banyak sorotan kepada Polri yang diduga dalam melaksanakan tugas tidak profesional.

Salah satunya seperti yang dialami Pengacara Tris Widodo,SH.MH. dan rekannya Adnan Buyung Libis,SH yang menangani Kasus adanya pencegatan,Pengancaman dan penggeledahan mobil yang sedang ditompangi istri mantan Bupati Tapsel Ny.Rosalina Dolly Pasaribu,Minggu (24/11/2024)

Peristiwa yang sempat menakutkan seisi mobil tersebut dilaporkan ke Polres Tapanuli Selatan. Laporan polisi pun dibuat dengan nomor LP/B/434/XI/2024/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMUT. namun sangat disesalkan Kuasa hukum lainnya, Adnan Buyung Lubis, S.H.serta mengungkapkan kekecewaannya terhadap mekanisme pelaporan yang dinilai tidak sesuai prosedur.

“Kami tiba di Polres sekitar pukul 20.00 WIB (8 malam) mau melaporkan kejadian tersebut namun, laporan baru diterima setelah petugas melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) hingga dini hari. Ini tidak sesuai mekanisme yang seharusnya, di mana laporan diterima terlebih dahulu baru dilakukan pengecekan TKP,” ungkap Adnan.

Proses ini menambah beban bagi korban dan saksi, yang harus berada di TKP hingga jam 2 pagi. Adnan juga menyoroti kurangnya kejelasan terkait prosedur yang digunakan oleh pihak kepolisian.

“Betapa jauhnya dari Polres Sipirok ke Tobotan,Kecanatan Angkola Barat dak kembali ke Polres di Sipirok tengah malam.Ini sangat kita sayangkan dan alasan yang jelas dari mereka Peraturan Kapolri yang tidak ada SOP alasannya tetapi tak jelas apa sop-nya ini sangat kita sayangkan Dan Kita sesalkan ini harus menjadi catatan bagi Propam Polda Sumatera Utara dan Mabes Polri,” beber Adnan.

Netralitas dan Kinerja Polres Tapanuli Selatan

Untuk diketahui, suami Rosalina Pasaribu adalah mantan Bupati Tapsel Priode 2019-2024 dan ikut kembali berkontestasi di Pilkada 2024 dengan jalur perseorangan (tanpa partai)

Menurut mereka dengan adanya kejadian tersebut menimbulkan spekulasi tentang netralitas institusi kepolisian, terutama menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Pengacara korban berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.

“Kami mendesak Propam Polda Sumut dan Mabes Polri untuk menginvestigasi kinerja Polres Tapanuli Selatan. Kejadian ini mencoreng citra institusi kepolisian, apalagi menjelang pesta demokrasi,” tegas Adnan.

Kapolres Tapanuli Selatan juga diminta meningkatkan pengawasan keamanan wilayah untuk mencegah insiden serupa terjadi di masa mendatang.

“Kejadian ini mencoreng citra institusi kepolisian. Kami meminta pengawasan ekstra, khususnya jelang hari pencoblosan,” ujar Adnan.

Kasus penghadangan ini menjadi ujian besar bagi profesionalisme kepolisian dan netralitas Polri. Selain itu, masyarakat juga berharap ada perbaikan dalam mekanisme penanganan laporan di tingkat lokal.

Kinerja Kapolres Tapsel juga di pertanyakan dalam mengamankan wilayah di ajang pesta demokrasi pilkada 2024, dimana sopir ibu bupati saat melapor di jam 8 malam diundur sampai jam jelang pagi, yang seharusnya diterima laporan dulu baru cek TKP.

Kapolres Tapanuli Selatan juga diharapkan meningkatkan pengawasan wilayah untuk mencegah insiden serupa terutama di momen penting seperti Pilkada 2024 yang tinggal dua hari lagi.(Rts)